BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – “Bawa aku pergi dari sini… Aku ingin pindah ke Meikarta.” Hampir semua penonton televisi dipastikan pernah mendengar kalimat dalam iklan properti milik Lippo Group tersebut. Belakangan, iklan Meikarta yang kerap bergentayangan di berbagai televisi itu pun mulai dikeluhkan.
“Banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang merasa miris setelah melihat iklan itu karena kesannya seakan-akan kehidupan di luar Meikarta itu kacau. Dan yang paling dekat dengan Meikarta itu kan kita,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah.
Untuk itu, pihaknya pun mendesak agar pengembang Meikarta, yakni Lippo Group untuk segera mencabut atau mengganti iklan tersebut.“Kalaupun itu sekedar strategi marketing, jangan sampai gara-gara iklan itu justru meninggalkan kesan kalau Kabupaten Bekasi itu kumuh, macet dan tingkat kriminalnya tinggi,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, ia pun memeinta agar Meikarta merevisi berbagai materi iklan yang menyebutkan bahwa Meikarta dibangun diatas lahan seluas 500 hektar menjadi 84,6 hektar sesuai dengan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang dimiliki. “Kan izinnya baru 84,6 hektar jadi sesuai realita aja,” ucapnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Damin Sada menilai iklan Meikarta sangatlah tidak relevan dengan kondisi geografis tempat berdirinya mega proyek tersebut yang berada ditengah-tengah Kawasan Industri.
“Seharusnya, dibuat iklan tandingan itu ‘Jangan Tinggal di Meikarta’. Disono kan banyak pabrik, panas dan banyak polusi. Yang namanya hunian di tengah-tengah kawasan industri kan nggak nyaman, nggak bagus buat kehidupan, kan gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, pria berbadan tegap yang juga menjabat sebagai Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara itu juga mendesak agar Meikarta menghentikan iklan ataupun promosinya mengingat saat ini mega proyek tersebut belum mengantongi izin pembangunan dari pemerintah. “Mesti dicabut iklannya, kan proses izinnya juga nggak bener. Kalau kita kasih saran untuk diganti, sama aja kita dukung pembangunan ilegal,” tandasnya. (BC)