Duh! Gak Punya Surat Pindah Memilih, Puluhan Mahasiswa di Cikarang Gagal Nyoblos

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi Muhammad Iqbal saat menerima keluhan dari para mahasiswa yang tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/02) siang.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi Muhammad Iqbal saat menerima keluhan dari para mahasiswa yang tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/02) siang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Puluhan mahasiswa yang berasal dari salah satu universitas di Cikarang, Kabupaten Bekasi terpaksa golput alias tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tidak bisa mencoblos pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

BACA: Pastikan Seluruh Warga Pemegang Hak Pilih Terima Undangan untuk Mencoblos di TPS

Bacaan Lainnya

Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat, hanya dengan membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS) mereka bisa ikut mencoblos. Namun kenyataannya, saat mereka hendak menyalurkan hak suaranya, pihak Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) justru menolak mereka.

“Ini semua mahasiswa ya, jadi informasi yang kami terima, kami bisa nyolok (nyoblos) asalkan bawa e-KTP ke TPS, tetapi ternyata sampai di TPS tidak bisa,” kata Elisa, salah seorang mahasiswi asal Purwakarta, Rabu (14/02) siang.

Akibatnya, puluhan mahasiswa ber-KTP luar Kabupaten Bekasi itu pun nekat mendatangi kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi untuk melaporkan adanya penolakan oleh petugas KPPS tersebut.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi Muhammad Iqbal yang datang ke lokasi akhirnya menerima keluhan dari para mahasiswa. Belakangan diketahui, gagalnya para mahasiswa memberikan suaranya di TPS lantaran para mahasiswa mendapatkan informasi yang keliru terkait tata cara pemungutan suara bagi warga yang memiliki e-KTP dengan domisili luar daerah.

Informasi yang diterima para mahasiswa, pemilik e-KTP dengan domisili luar daerah dapat mencoblos dengan hanya menunjukan e-KTP di TPS manapun. Sementara dalam aturan Pemilu 2024 warga yang memiliki e-KTP luar domisili harus memiliki formulir Model A – Surat Pindah Memilih terlebih dahulu yang harus diurus paling lambat satu pekan sebelum pencoblosan dengan mendatangi PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan.

“Ya tadi ada sekitar 50 mahasiswa datang ke Polres Metro Bekasi. Mereka ini gagal nyoblos karena domisili di KTP itu luar Kabupaten Bekasi. Jadi mungkin ada miss informasi saja,” ungkapnya.

Usai mendapatkan pemahaman, puluhan mahasiswa tersebut akhirnya membubarkan diri. Mereka pun hanya bisa pasrah karena sudah terlanjur tak bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden/wakil presiden maupun calon legislatif idolanya. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait