BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian sektor (Polsek) Cikarang Timur mengamankan satu orang laki-laki yang kedapatan memiliki, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja, sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 112 dan 127 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan bahwa laki-laki tersebut berinisial BP (21) warga Kp. Tirta Agung, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara. “Tersangka diamankan tadii malam, Senin, 13 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.
Dijelaskan olehnya, dari tangan tersangka kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 ample daun ganja dengan berat 4,5 mg.
Adapun penangkapan tersangka, lanjut Kunto Bagus berawal dari laporan anggota kepolisian yang tengah berpatroli dan mendapat informasi bahwa tersangka sering menawarkan narkotika jenis ganja.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengikuti tersangka sampai di TKP, petugas langsung memeriksa badannya namun tidak ditemukan barang bukti,” ucapnya.
Setelah diselusuri, ternyata tersangka telah membuang barang bukti jenis daun ganja sebanyak 2 ample dengan berat kurang lebih 4,5 mg yang dibungkus kertas saat tengah duduk.
Selain itu, lanjutnya, dihari yang sama anggota Polsek Cikarang Timur juga telah mengamankan tersangka lainnya dengan inisial M alias L (22) yang ditangkap di Parkiran minimarket di depan RS. Central Medika, Kp. Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara pada pukul 19.00 WIB dengan barang bukti ganja dengan berat 2.54 mg.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Timur guna diproses lebih lanjut,” kata dia. (BC)