Dua PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi PAW dari Partai Demokrat, Rabu (17/10).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi PAW dari Partai Demokrat, Rabu (17/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat dilantik,  Rabu (17/10) pagi.

PAW tersebut dilaksanakan karena adanya dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrat yang “loncat pagar” atau pindah partai dalam pencalegan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Bacaan Lainnya

Adapun dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi hasil PAW yang dilantik yakni Abdul Basith dari Daerah Pemilihan V yang menggantikan Taih Minarno dan Romi Oktaviansah dari Daerah Pemilihan IV yang menggantikan Warja Miharja.

“Mudah-mudahan beliau bisa melaksanakan tanggung jawab dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019,”kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/10) siang.

Ia mengatakan kedua anggota DPRD yang akan mengisi sisa masa jabatan tersebut, merupakan calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pemilu 2014 lalu.

Sementara itu Romi Oktaviansah, salah satu anggota dewan yang dilantik, menyatakan siap melaksanakan tugas dan mengemban amanah yang diberikan rakyat selama masa jabatannya serta melanjutkan tugas anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang digantikannya .

“Apa yang bisa saya perbuat untuk kepentingan rakyat, akan saya lakukan dalam masa sisa jabatan periode 2014-2019 ini. Saya siap menjalankan amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Romi. (BC)

Pos terkait