Dua Jambret Viral Diringkus Unit Resmob Polres Metro Bekasi

Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua jambret yang beraksi dan viral di Perumahan Griya Family 3, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia. Keduanya diringkus  setelah video jambret yang dilakukan terhadap seorang bocah viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua jambret yang beraksi dan viral di Perumahan Griya Family 3, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia. Keduanya diringkus  setelah video jambret yang dilakukan terhadap seorang bocah viral di media sosial beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua jambret yang beraksi dan viral di Perumahan Griya Family 3, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia. Keduanya diringkus  setelah video jambret yang dilakukan terhadap seorang bocah viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang BERITACIKARANG.COM terima, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah AR dan MR. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah Unit Resmob Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onsokeno Grandiarso Sukahar, Kamis (11/12).

BACA: Pakai Kalung Emas, Bocah di Karangbahagia Jadi Korban Jambret Perhiasan

Adapun modus operandi yang dilakukan keduanya adalah mencari sasaran perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.

“Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan seped motor dan merempas perhiasan mereka dengan paksa. Setelah itu langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Kami berhasil mengamankan berupa seped motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, perhiasan emas hasil kejahatan. Sert beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedu pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. Laporkan segera jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait