BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah anggaran SKPD pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2017 dipertanyakan. Dewan memertanyakan munculnya beberapa anggaran baru dengan nominal yang terbilang besar. Di antaranya pemberian makan bagi warga tidak mampu yang mencapai Rp 95,4 miliar.
Anggaran yang dipertanyakan tersebut terbagi dalam dua program. Pertama, program peningkatan pembinaan, pelatihan, keterampilan dan pemberian permakanan bagi lanjut usia sebesar Rp 75.650.185.000. Pada perinciannya, dana tersebut digunakan untuk memberi makan 16.406 lansia.
Kedua, program penyediaan kebutuhan dasar bagi panti sosial dan pemberian permakanan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu sebesar Rp 19.759.287.500. Dana ini pun digunakan juga untuk memberi makan, namun bagi anak terlantar dan jalanan sebanyak 4.285 orang. Keduanya tertuang dalam program Dinas Sosial.
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, kedua program tersebut tengah dipertanyakan.
“Kedua program ini baru dan kini kami pertanyakan. Alasannya apa dan kenapa baru sekarang dianggarkan. Ini ada apa,” kata dia saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (27/10).
Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, anggaran bagi Dinas Sosial berada pada kisaran Rp 10 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pemberdayaan masyarakat tidak mampu. Namun, untuk tahun 2017 anggaran yang diajukan itu melonjak hingga total Rp 104 miliar.
Nyumarno pun memertanyakan urgensi, regulasi serta nomenklatur program pemberian makan tersebut. Nyumarno mengatakan, pertanyaan tersebut bukan berarti Dewan tidak mendukung pemberdayaan warga miskin. Tapi, program tersebut tidak pernah ada dan baru diajukan dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah.
“Ini masih tidak jelas. Dalam program tersebut berarti ada 20.000 orang yang dikasih makan setiap hari selama setahun. Pertanyaan saya nomenklaturnya dari mana dan kenapa baru tahun sekarang. Bukan berarti kami tidak mendukung jika gunanya untuk rakyat. Kalau nomenklatur dan regulasinya jelas kami akan dukung. Tapi sesuatu yang tidak jelas ini kami minta untuk jadi catatan. Kami ingin anggaran itu untuk tepat sasaran dan tepat guna, bukan malah anggaran yang tepat pilkada,” kata dia.
Selain program pemberian makan, Dewan pun memertanyakan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Dinas Kesehatan sebesar Rp 75 miliar. Dana itu dianggarkan bagi 5.000 orang warga miskin. Padahal, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sudah diajukan dalam anggaran penyediaan jaminan kesehatan bari penerima bantuan iuran sebesar Rp 78,5 miliar. Sehingga terdapat dua pengajuan dengan program serupa.
“Saya tanya ke Dinasnya katanya untuk bayar Jamkesda, tapi kan Jamkesda sudah dianggarkan. Saya hitung Rp 75 miliar untuk 5.000 orang, berarti dapatnya per orang Rp 15 juta, itu mah anggaran rutilahu dong bukan pelayanan kesehatan. Sampai saat ini saya belum menemukan jawabannya,” kata dia. (BC)