Drama Penutupan Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Masuki Babak Baru!

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat melakukan penyegelan satu dari tujuh tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Selasa (09/10/2018) pagi.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat melakukan penyegelan satu dari tujuh tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Selasa (09/10/2018) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Drama Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Hal itu diketahui setelah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ukhuwah Islamiah (Fukhis)  kembali melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi.

Panglima Fukhis, Nanang Seno mengatakan dari hasil audiensi Bupati mengaku akan menindaklanjuti penegakan Perda. “Jadi nanti ada komunikasi-komunikasi lanjutan setelah pertemuan hari ini,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Bupati Bekasi,  Selasa (06/08) siang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja belum dapat memastikan kapan penegakan Perda akan ditindaklanjuti. “Pada intinya karena ini Perda, maka tentu saja pemerintah akan melakukan penegakan. Apalagi beberapa waktu Pol PP juga kan sudah melakukan penyegelan. Nanti kita akan tindaklanjuti,” kata dia.

Diketahui, penutupan Tempat Hiburan Malam dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan usaha yang tidak sesuai norma agama merupakan jenis usaha yang dilarang.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penegakan Perda dengan menyegel usaha kepariwisataan yang dilarang itu. Hanya saja pasca penyegalan, oknum pengusaha hiburan malam diduga telah dengan sengaja merusaknya tanpa ada tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hingga kini, Tempat Hiburan Malam masih bebas beroperasi. Alih-alih berkurang jumlahnya pun malah bertambah. (BC)

Pos terkait