BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK meski saat ini pengelolaanya sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kewenangan di kita hanya SD dan SMP karena SMA/SMK pengelolaannya sudah diambil alih oleh Pemprov Jawa Barat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden.
Ia menjelaskan pengawasan dalam proses PPDB perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang sifatnya dapat merugikan masyarakat.
“Kekisruhan dalam PPDB khususnya online di tahun-tahun sebelumnya harus diatasi dengan membuat aturan yang jelas, seperti kesiapan dalam database kependudukan,dll,” kata politi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui seperti apa peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati terkait PPDB. Namun, ia berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasinya juga.
Ia menambahkan dalam proses PPDB sepatutnya juga tidak ada pungutan dan masyarakat harus berani melapor agar dapat ditindaklanjuti. “PPDB itu merupakan tanggung jawab pemerintah sehingga harus sesuai aturan pada proses pelaksanaanya. Jangan sampai, orang ikut misalnya di PPDB online tetapi ada yang ternyata masuk manual nah ini yang harus dihindari,” tandasnya. (BC)