BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati 29 usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diprioritaskan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Marico mengatakan raperda yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 tersebut tak semuanya merupakan perda yang baru, adapula rancangan perda di tahun sebelumnya yang belum sempat terealisasi.
“Jadi pada propemperda di tahun 2022 mendatang tidak semuanya baru, yang baru hanya ada 16 raperda yang murni diusulkan di tahun 2022 ini. Ada 7 raperda yang belum terealisasi di tahun 2020 dan 2021, dan sisanya adalah raperda rutin seperti LKPJ dan APBD. Semuanya masuk dalam Propemperda tahun 2022 nanti,” kata dia, Jumat (10/12).
Politisi Partai Golkar ini merinci, perda yang baru diusulkan tahun 2022 ini terdiri dari Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome; Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro; Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Sarana dan Distribusi Perdagangan, Metrologi Legal, Pengawasan dan Monitoring terpadu.
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi; Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Konstruksi; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengarusutamaan Gender; Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Lalu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang; Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) yang Bernilai Ekonomis; System Operasional Prosedur Pemerintah di Daerah; Penyelenggaraan Pesantren; Batas Desa dan Raperda Desa Wisata.
“Selain itu, ada 7 raperda yang belum sempat kita sahkan di tahun 2020 dan 2021 seperti Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa; Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Rencana Induk Perindustrian Daerah; Penataan Pasar; Tata Kelola Air; Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah,” bebernya.
Meski begitu, ia mengakui pada tahun 2022 mendatang tak semuanya bisa disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah sehingga nantinya pihaknya bakal memilah mana raperda yang bisa untuk segera dibahas untuk disahkan.
“Nanti kita pilah lagi mana yang bisa kita dahulukan untuk dibahas dan disahkan,tergantung dari kesiapan Naskah Akademiknya sudah lengkap atau belum. Setelah siap, nanti dibawa ke rapat Banmus dan pimpinan DPRD,” tandasnya. (BC)