BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya ada 89 rekomendasi disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi APBD Tahun Anggaran 2018.
Anggota Pansus LKPJ Bupati Bekasi APBD Tahun Anggaran 2018, Nyumarno mengataakan dalam merumuskan berbagai rekomendasi itu, selain mencermati berbagai sajian data dan kenyataan di lapangan, Pansus LKPJ juga mencermati masih banyaknya rekomendasi-rekomendasi DPRD pada LKPJ Bupati Tahun 2017 yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Oleh karena itu, beberapa rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2018 ini juga sebagian mencantumkan kembali beberapa rekomendasi yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” kata Nyumarno, usai menghadiri rapat paripurna pengesahan LKPJ Bupati Bekasi APBD Tahun Anggaran 2018, Rabu (29/05).
Sejumlah rekomendasi yang disampaikan dintaranya adalah mendorong agar ke depannya Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat terus menambah banyak kegiatan pelatihan dan pengembangan ketrampilan masyarakat untuk menciptakan dan memanfaatkan kesempatan kerja mengingat sejauh ini, DPRD belum melihat dampak positif yang signifikan dari kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Disnaker dalam menurunkan angka pengangguran.
“Oleh karenanya Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) harus mampu mengevaluasi menyeluruh terhadap relevansi dan efektivitas berbagai kegiatan seperti pelatihan, pemagangan, pembinaan, dan pemberdayaan terkait dampak dan kontribusinya terhadap pengurangan pengangguran di Kabupaten Bekasi serta pencapaian visi-misi dan RPJMD.
Selain itu, sambungnya, DPRD Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan agar Dinas Tenaga Kerja, Kabag Hukum dan instansi terkait lainnya untuk segera menyelesaikan seluruh regulasi Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mana salah satunya adalah Peraturan Bupati tentang Perluasan Kesempatan Kerja dimana substansi untuk kesempatan kerja bagi pekerja lokal untuk dapat bekerja di dunia industri yang ada di Daerah Kabupaten Bekasi adalah sekurang-kurangnya 60% pekerja lokal.
“Tentunya untuk mendukung ketersediaan tenaga kerja lokal yang terlatih dan siap pakai, Dinas Tenaga Kerja harus lebih banyak mengadakan pelatihan-pelatihan serta kegiatan kewirausahaan mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja,” tuturnya.
Adapun rekomendasi lainnya, Pemerintah Daerah diminta untuk menyediakan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) baru yang representatif dan berada di tengah-tengah kawasan industry, termasuk untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan buruh dengan memanfaatkan dan memaksimalkan lahan Fasos/ Fasum yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami juga tentunya mendesak agar Pemerintah Daerah segera berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi,” kata Nyumarno.
Menanggapi adanya puluhan rekomendasi itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku akan meminta perangkat daerah yang membidanginya menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
“Apa yang telah direkomendasikan pimpinan dan anggota dewan tentunya akan disikapi demi perbaikan penyelenggaran pemerintah daerah melalui Perangkat Daerah sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenenangannya,” kata dia. (BC)