DPRD Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan secara langsung Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018, Senin (17/06) kemarin.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan secara langsung Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018, Senin (17/06) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi dengan salah satu agenda yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018, Senin (17/06) kemarin.

Rapat paripurna istimewa ini di dihadiri segenap seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan secara langsung Nota Pengantar Raperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Eka mengatakan penyampaian Nota Pengantar atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 298 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual, penyajian laporan keuangan terdiri atas tujuh laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Eka.

Eka menambahkan pada tanggal 28 Mei 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga secara resmi telah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2018 dan berhasil meraih Opni Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kelima kalinya.

Eka berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018 ini dapat segera dibahas untuk diperdakan. “Koreksi, saran dan kritik tentu kita harapkan untuk kemajuan Kabupaten Bekasi. Kita menunggu pembahasan anggota dewan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. “Semoga pembahasan ini dapat sesuai dengan harapan bersama, sehingga sesegera mungkin dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.

Oleh karenanya, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar Bupati dapat mengintruksikan jajarannya di lingkungan Pemkab Bekasi untuk dapat memenuhi undangan dan hadir di setiap rapat pembahasan bersama legislatif. (BC)

Pos terkait