DPRD : Kalau Camat Tidak Mau Bekerja Lagi, Pecat Saja!

Sejumlah bangku yang biasa diduduki jajaran Camat se-Kabupaten Bekasi tampang kosong di sidang paripurna penetapan Perda Ketenagakerjaan, Rabu (10/08).
Sejumlah bangku yang biasa diduduki jajaran Camat se-Kabupaten Bekasi tampang kosong di sidang paripurna penetapan Perda Ketenagakerjaan, Rabu (10/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketidakhadiran seluruh Camat dalam pembahasan dan pengesahan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Rabu (10/09), menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bekasi.

BACA : 23 Orang Camat Mangkir di Sidang Paripurna Pengesahan Perda Ketenagakerjaan

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Dharmansyah mengatakan bahwa camat seharusnya bisa hadir dalam agenda paripurna. Bukan hanya itu, kata dia, camat memiliki peranan untuk menyampaikan kebijakan yang dimiliki Pemkab Bekasi kepada masyarakat.

“Ketika ada undangan, pertama kita paripurnakan sekaligus sosialisasi. Minimal 23 camat itu tahu, kita itu perda yang ada apa, nanti bisa dimplementasikan kepada masyarakat. Dan juga setiap paripurna itu kan ada rekomendasi-rekomendasi, nah mereka catat mereka sampaikan kepada masyarakat, kan gitu,” ujarnya.

BACA : Misteri Bangku Kosong di Sidang Paripurna

Kata dia, dirinya sempat menyatakan dalam paripurna supaya para Camat bisa ada di kantor saat jam kerja supaya bisa melayani masyarakat. Namun, kenyataannya camat masih susah ditemui dan mereka cenderung tidak datang dalam undangan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Jangankan masyarakat yang butuh, dewan aja ngundang dateng, nggak pada dateng. Kan itu terjadi bukan di paripurna, juga di rapat – rapat kerja,” katanya.

Dirinya mengharapkan kepala daerah serius melihat persoalan ini karena yang punya kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi ialah kepala daerah. “Kalau memang mereka (camat) sudah tidak mau bekerja lagi, sudah tidak mau sungguh – sungguh lagi, pecat orang itu,” tandasnya. (BC)

Pos terkait