BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengusulkan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 153 Desa yang dilakukan pada bulan Februari 2018 mendatang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi-potensi pergesekan yang terjadi saat prosesi pemilihan nanti.
BACA : Pemkab Siapkan Regulasi Baru Pemilihan BPD Se-Kabupaten Bekasi
“Hari ini kan tugas dan fungsi BPD itu berat karena harus mengawasi yang namanya penggunaan ADD dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya tiap tahun semakin meningkat. Sementara disisi lain, kesejahteraan dan tunjangan BPD makin kesini makin bertambah juga sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak masyarakat yang berminat menjadi BPD,” ucap Yudhi, Senin (12/10).
Oleh karena itu, sambungnya, harus dibuat regulasi baru dalam pemilihan BPD yang bisa diimplentasikan tanpa adanya gesekan-gesekan di masyarakat. “Kalau dulu mekanismenya pemilihannya sudah ada, yakni melalui keterwakilan tokoh masyarakat di tiap desa tetapi karena calon-calonnya sedikit akhirnya banyak juga yang dipilih secara aklamasi,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar dalam regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Forum BPD Kabupaten Bekasi serta stake holder lainnya, pemilihan BPD di tiap desa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
“Ini kan potensi pergesekannya tiggi sehingga ini yang perlu diantisipasi bersama makanya kedepan regulasinya harus dituangkan juga ke dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah-red),” kata Yudhi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPD bersama APDESI dan Forum BPD Kecamatan Se Kabupaten Bekasi saat ini tengah menggodok draft tata cara pemilihan BPD.
“Untuk regulasi yang baru masih dirapatkan dengan Apdesi dan Ketua Forum BPD. Regulasi tersebut nantinya akan dibuat dalam bentuk Perda,” kata Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi, Abdillah.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah di dalam regulasi yang baru Pemilihan BPD akan dipilih langsung oleh masyarakat atau tidak. Pihaknya pun mengaku akan mendengarkan dari berbagai pihak bagaimana baiknya regulasi tersebut.
Yang pasti, kata dia, dalam pelaksanaan pemilihan Ketua BPD tidak ada bantuan dalam bentuk apapun dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Semua biaya, akan dibebankan kepada Pemerintah Desa dan masing-masing calon lembaga desa yang bertugas mengontrol pemerintahan desa tersebut. (BC)