DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Perlindungan LP2B, 36 Ribu Hektare Lahan Pertanian Dikunci!

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal menyerahkan laporan hasil pembahasan Perda Perlindungan LP2B kepada pimpinan DPRD, Rabu (17/09).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal menyerahkan laporan hasil pembahasan Perda Perlindungan LP2B kepada pimpinan DPRD, Rabu (17/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (17/09).

Dengan disahkannya Perda Perlindungan LP2B ini, sebanyak 36.917 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi akan ‘dikunci’ untuk mendukung ketahanan pangan daerah. Lahan tersebut terdiri dari 35.036 hektare lahan pertanian utama dan 1.880 hektare lahan pertanian cadangan. Keberadaannya diharapakan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjamin ketahanan pangan selama dua dekade ke depan serta meningkatnya anggaran bantuan dari pemerintah pusat khususnya untuk pertanian di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menekankan agar Pemerintah Daerah menjaga agar luasan LP2B tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri. Ia meminta pemerintah daerah memberikan jaminan kepada petani melalui program seperti normalisasi saluran irigasi, penyediaan pupuk dengan harga terjangkau, serta pengawasan distribusi pupuk agar tepat sasaran.

BACA: Raperda Perlindungan LP2B Kembali Dibahas

“Kita juga mendorong agar pada saat panen, Pemerintah Daerah juga dapat menjaga kestabilan harga tertinggi gabah kering yaitu sebesar Rp6.500 per kilogram. Kemudian menyediakan alat pemotong padi atau komben menjadi lebih banyak serta menyediakan alat pertanian pra-panen dan paska-panen untuk mendukung produktivitas petani,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan pemberian insentif kepada petani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pendanaan penelitian benih unggul, serta kemudahan akses terhadap teknologi pertanian. Jaminan kesehatan bagi para petani menjadi perhatian utama agar mereka tetap termotivasi dalam mempertahankan lahan pertanian.

“Kita juga menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi intensif kepada petani terkait Perda Perlindungan LP2B serta meminta pemerintah daerah mengawasi developer terkait sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), sehingga lahan yang belum dibangun dapat dimanfaatkan sementara sebagai lahan pertanian tanpa disewakan,” tegas Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kerja sama DPRD dalam mengkaji dan memproses Raperda sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda LP2B ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai.

“Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga. Jangan sampai nanti lahan pertanian ini dibuat perumahan, gedung-gedung, dan lain sebagainya. Ini adalah langkah penguatan ketahanan pangan sekaligus komitmen Kabupaten Bekasi untuk mendukung program nasional yang menjadi Asta Cita Pak Presiden,” ujar Ade Kuswara Kunang.

Rapat paripurna pengesaha Perda Perlindungan LP2B ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron; Wakil Ketua I Aria Nugraha; Wakil Ketua II Usup Supriatna; Wakil Ketua III Budi Muhammad Mustofa, Bupati dan Wakil Bupati serta serta anggota dewan dan tamu undangan lainnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait