BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri PANRB, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala BKN, dan Bupati Bekasi agar proses pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan sesuai jadwal. Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA: Pemkab Bekasi Jamin Hak Calon PPPK Meski Jadwal Penyerahan SK Ditunda
Rapat tersebut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa anggaran untuk gaji 9.051 calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama pada 2024 sudah dialokasikan dalam APBD.
“Di APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 hasil rapat banggar kemarin dengan pemerintah Kabupaten Bekasi sudah ada anggarannya. Maka, pengangkatan PPPK harus tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan,” ujar Ridwan Arifin.
Ia juga menekankan pentingnya kelancaran pengangkatan PPPK untuk mendukung pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer.
Ridwan berharap pemerintah pusat segera merespons rekomendasi tersebut agar para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK dapat memperoleh kepastian status dan hak-haknya sebagai aparatur negara.
“Makanya kita tunggu saja nanti surat ini masuk ke MenPANRB minggu depan. Dan kita juga ada jadwal dimana BKPSDM Kabupaten Bekasi bertemu dengan BKN. Mudah-mudahan ada hasil yang baik,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi berharap proses pengangkatan ini tidak mengalami penundaan sehingga mereka dapat segera menjalankan tugasnya secara resmi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS