BERITACIKARANG.COM, SETU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana kembali memanggil pihak pengembang Perumahan La Palma Grande Cijengkol Setu, yaitu PT Mitra Inti Gama, terkait penyelesaian kasus kepemilikan rumah warga di Cluster Cayman dan Regia. Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu. Rapat tersebut melibatkan DPRD, pihak pengembang, warga, serta instansi terkait.
“Hasil RDP beberapa pekan lalu menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati. Hari ini kami telah mendapatkan informasi bahwa pengembang telah memberikan jawaban resmi yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Marjaya Sargan pada Rabu (11/06).
BACA: Warga Perumahan La Palma Grande Setu Ngadu ke DPRD Tuntut Kejelasan Legalitas Rumah
Dalam jawaban tersebut, pihak pengembang menyatakan kesiapannya untuk memecah sertifikat induk dan merevisi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pembangunan rumah bagi warga yang membayar angsuran akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2025. Pengembang juga berjanji akan membangun masjid di kawasan tersebut pada awal Agustus 2025.
Untuk memastikan jawaban tersebut diwujudkan sesuai dengan realisasi di lapangan, DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan bersama pihak pengembang, warga, dan instansi terkait dalam waktu dekat.
“Ini bukan hanya soal perumahan, tetapi soal keadilan. Kami tidak akan membiarkan warga dikecewakan oleh janji-janji tanpa realisasi. Kita harus memastikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan sertifikat atas rumah yang mereka beli. DPRD akan berdiri tegak untuk memastikan kebenaran dan kepastian hukum harus ditegakkan,” tegas Marjaya.
Lebih lanjut, Marjaya yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya evaluasi perizinan perumahan tersebut oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses perizinan, pembangunan, hingga penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami melihat ini bukan hanya soal menepati janji dan melaksanakan pembangunan. Ada indikasi ketidaksesuaian dalam proses perizinan, progres pembangunan, penjualan, hingga penerbitan PBB. Oleh karena itu, kami meminta agar perizinannya dievaluasi atau bahkan dicabut untuk mengetahui secara menyeluruh persoalan yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Christian M Simanjuntak, perwakilan warga dari Cluster Cayman dan Regia menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum mendapatkan informasi apapun dari pihak pengembang terkait tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tidak ada komunikasi dari pihak pengembang ke warga. Mereka sulit dihubungi. Kalau pun ada yang bisa diajak komunikasi, tidak ada jawaban pasti. Warga masih menunggu undangan rapat dengar pendapat lanjutan dengan DPRD Kabupaten Bekasi dan pihak-pihak terkait,” ungkapnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS