BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi di awal tahun 2017.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden meyakini jumlah TKA bertambah secara signifikan di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima, banyak TKA yang justru bekerja bukan sebagai tenaga ahli. Mereka malah bekerja sebagai pekerja kasar. Di sisi lain, data mengenai jumlah TKA ini tidak kunjung didapat dari Dinas Tenaga Kerja maupun Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
“Maka itu kami upayakan untuk memanggil Tim PORA untuk menanyakan jumlahnya. Kemudian peruntukkannya juga,” kata Anden.
Anggota Fraksi Partai Gerinra itu mengatakan, Kabupaten Bekasi terbuka bagi siapapun juga yang datang untuk bekerja, termasuk TKA. Hanya saja, perlu ditelusuri perizinan mereka.
“Tidak ada larangan untuk datang hanya sesuai aturan atau tidak. Kami akan minta kejelasan dari Pemkab. Kalau memang banyak yang ternyata tidak tercatat atau tidak berizin, tindakannya seperti apa,” kata dia.
Sesuai ketentuan, kehadiran warga asing untuk bekerja dapat dikenai pajak yang dipungut daerah. Menurut dia, jika TKA tidak berizin, maka tidak hanya merugikan pendapatan daerah namun juga mengancam peluang kerja warga lokal.
“Pada Rabu 4 Januari 2016 lalu kami sudah sampaikan untuk bertemu, agar segera dibahas tapi karena satu dan lain hal makanya dijadwal ulang. Dijadwalkan awal pekan depan,” kata Anden. (BC)