BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim dan jajarannya untuk meminta klarfikasi terkait penandatangan surat serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi wilayah layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru ke PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi pada Selasa (13/12) lalu.
BACA : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tidak Libatkan DPRD Kabupaten Bekasi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan penandangan surat serah terima tersebut ilegal karena jika mengacu kepada peraturan yang ada, maka harus persetujuan DPRD, baik Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Itu sudah jelas. Bahkan dalam surat keterangan dari Plt Bupati pun, disebutkan bahwa dalam surat yang ditandatangi bersama oleh Bupati dan Walikota Bekasi harus ada persetujuan DPRD dan hingga kini persetejuan itu belum pernah kita berikan,” kata Yudhi, Jum’at (16/12).
BACA : Plt. Bupati Bekasi : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Tidak Sah!
Dia pun menjelaskan bahwa nantinya Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra kerja PDAM Tirta Bhagasi akan mendengarkan terlebih dahulu akar permasalahannya.
“Kalau memang persoalanya sudah mendesak maka akan segera diproses kaitan dengan permohonan dari pelepasan aset PDAM karena pada dasarnya kan pelepasan aset itu bertujuan untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Hanya saja, kata dia, tujuan yang baik itu jangan sampai dicedrai dengan adanya satu pihak yang dirugikan. “Karena jujur sejak awal Kabupaten Bekasi ini berdiri kita investasi pipa, investasi pegawai, bangunan dan lain sebagainya. Itu jumlahnya kan tidak sedikit,” kata dia.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, proses pemanggilan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Desember 2016 mendatang. (BC)