BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bekasi sisa masa jabatan Tahun 2017 – 2022.
“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang ada,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, Kamis (21/07).
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pemberhentian tersebut harus segera diumumkan pimpinan DPRD setempat dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat paripurna pemberhentian Bupati dilaksanakan setelah pada tanggal 11 Juli 2021 Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena sakit.
“Kami memberikan apresiasi yang cukup besar kepada almarhum yang sudah memberikan banyak prestasi, baik secara pribadi maupun oleh pemerintah daerah demi kemajuan bersama,” katanya.
Diketahui, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu meninggal pada Minggu (11/07) malam sekitar pukul 21.30 WIB dan tiba di rumah duka pada Senin (12/07) pukul 10.30 WIB.
Bupati Eka disemayamkan di rumah duka di RT 01 RW 04 Kp Lemah Abang Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan dimakamkan di pemakaman keluarga masih dalam area kediamannya dengan menggunakan protokol kesehatan. (BC)