DPRD Dukung Penyusunan Perbup Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – DPRD Kabupaten Bekasi mendukung langkah pemerintah daerah setempat yang akan menerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mempermudah para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) memasarkan hasil kerajinannya di tempat para pelaku usaha besar seperti perhotelan, pabrik di kawasan industri, restoran, dll.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muchtar mengatakan regulasi itu sangat diperlukan agar para pelaku IKM di Kabupaten Bekasi dapat terus eksis dan bergeliat.

Bacaan Lainnya

BACA : Bantu Pemasaran Produk Lokal, Pemkab Bekasi Lakukan Ini

“Bagus kalau Pemkab Bekasi memang memiliki inisiatif untuk membuat aturan seperti itu. Artinya memang harus ada langkah yang dilakukan Pemkab Bekasi untuk memberikan perlindungan bagi pelaku IKM di kita,” kata Mulyana Muchtar, Kamis (09/08).

Menurut dia, selain memfasilitasi para pelaku IKM untuk memasarkan hasil kerajinannya di tempat para pelaku usaha besar, Pemkab Bekasi juga harus menyediakan ruang atau tempat khusus bagi mereka layaknya galeri di tempat-tempat strategis di Kabupaten Bekasi.

“Ini sudah lama kita dorong, saya nggak tau kendalanya ada dimana dan kita masih menunggu kajiannya seperti apa,” ucapnya.

Ditambahkan Mulyana, pihaknya juga mendesak agar Pemkab Bekasi memberikan kemudahan terkait perizinan yang harus ditempuh para pelaku IKM di regulasi tersebut.

“Artinya izin yang harus ditempuh pelaku IKM ini jangan disamakan dengan pelaku industri besar. Harus ada kemudahan kalau Pemkab Bekasi benar-benar serius memajukan ekonomi masyarakat, baik melalui IKM-nya ataupun UMKM-nya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengawal produk lokal, utamanya yang dikelola oleh Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Bekasi.

Sekertaris Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Juniardiana Rosatijawan mengatakan dengan adanya Perbub tersebut, nantinya Pemkab Bekasi akan mempermudah para pelaku IKM untuk memasarkan hasil kerajinannya di para pelaku usaha besar mulai dari kawasan industri, perhotelan, restoran, dll.

“Dengan adanya Perbup ini, nantinya akan menjalin kemitraan antara IKM dengan pelaku usaha besar yang ada dikabupaten bekasi sehingga Pemkab Bekasi bisa memfasilitasi mereka seperti dengan menyediakan tempat untuk IKM masuk ke para pelaku usaha besar,” kata Juniardiana Rosatijawan, Selasa (07/08).

Ia mengatakan dengan adanya regulasi itu, nantinya para pelaku usaha besar akan takut jika tidak menjalankan amanat dengan memberikan kesempatan atau tempat untuk para pelaku IKM yang berada dibawah naungan Dinas Perindustrian.

“Kalau misalnya para pelaku usaha besar masih tidak bisa bekerja sama, Pemda kan bisa memberi sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang di Perbup tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan berdasarkan pendataannya sejauh ini ada sekitar 1400 IKM di Kabupaten Bekasi. Tetapi karena terbentur dengan pemasaran, hanya sekitar 20 persen IKM yang masih bertahan.

“Jadi dari 1400 IKM yang ada, hanya sekitar 300-an yang aktif,” kata dia.

Juniardiana Rosatijawan berharap Perbup tersebut dapat segera diselesaikan secepatnya sehingga program Pemkab Bekasi, yakni melahirkan 5000 usahawan baru bisa terelasasi.

“Jika para usaha bisa terfasilitasi dalam penjualan produk-produknya, dapat dipastikan taraf perekonomian masyarakat bisa lebih baik lagi ke depan melalui ikm tersebut. Jadi Ini adalah program untuk melahiran 5000 usaha baru agar IKM di Kabupaten Bekasi ini ke depannya bisa lebih sukses,” tandasnya. (BC)

Pos terkait