Stadion Mini Pebayuran ‘Disulap’ Jadi Pasar Malam, Disbudpora: Gak Ada Izin Tuh

Mobil para pedagang pasar malam saat tiba dan bersiap untuk membuka lapak Pasar Malam di Stadion Mini Tambun, Rabu (08/08) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Stadion mini yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sejatinya dipergunakan untuk kepentingan olahraga seperti halnya sepak bola. Namun di Kecamatan Pebayuran, stadion mini ternyata disulap menjadi area ‘komersil’ pasar malam.

Direktur eksekutif Insan Bekasi Madani (IBM), Maulana Arief Aboy mengatakan keberadaan stadion mini yang berada di Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran itu harus betul-betul dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya sebagai Lapangan Sepakbola.

Bacaan Lainnya

“Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga yang dihadiri Bimaspol dan Babinsa setempat yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kegiatan lain di stadion mini tersebut selain kegiatan olahraga,” kata Maulana Arief Aboy, Kamis (09/08).

Ia mendesak pemerintah memberikan perhatian lebih terkait kondisi stadion mini di Kecamatan Pebayuran ataupun stadion di daerah lainnya. “Kami minta masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Salah seorang warga setempat, Agus mengatakan, selain digunakan untuk latihan sepakbola stadion mini itu juga kerap dijadikan tempat praktek pelajaran olahraga siswa. “Kalau dipake pasar malam bisa-bisa rusak lapangannya. Dulu juga pernah dipakai konser musik dan akhirnya lapangannya rusak dan nggak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya warga yang merapihkannya,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, sambungnya, warga akhirnya sepakat agar stadion mini tersebut tidak digunakan untuk kegiatan lain selain kegiatan olahraga. “Infonya lurah yang kasih izin, katanya lurah sudah dapat izin dari Disbudpora,” ungkapnya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disbudpora Kabupaten Bekasi, Denny Rusnandi saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pasar malam yang gelar di stadion mini Pebayuran tidak ada izin dari pihaknya.

“Gak ada izin tuh dari Disbudpora, karena kalau pun ada surat pemberitahuan ke kita pasti tidak akan kami beri izin,” kata Denny.

Sementara itu Lurah Kertasari, Yuyun Wahyudi Kurniawan hingga tulisan ini dibuat tidak memberikan respon saat dikonfirmasi baik melalui telfon seluler ataupun pesan singkat. (BC)

Pos terkait