DPRD Dorong Pemkab Bekasi Buat Perda Fasos dan Fasum

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

BACA : Lahan TPU Hilang, Dewan : Pengelolaan Fasos dan Fasum Harus diperdakan

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin mengatakan di dalam Perda itu nantinya akan mengatur persoalan Fasos dan Fasum dari mulai proses serah terima, kewenangan dan sangsi bagi pengembang yang ‘nakal’.

“Memang harus (dibuat Perda-red), sehingga nantinya ada (regulasi-red) yang mengatur proses serah terima, kewenangan dan sangsi bagi pengembang perumahan yang tidak memberikan lahan fasos dan fasumnya kepada Pemerintah Daerah,” kata H. Kardin.

Ia pun mendorong jika lahan fasos dan fasum tersebut sudah diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi, jangan sampai tidak dimanfaatkan baik untuk  sarana pendidikan, saranan kesehatan, lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) dll.

“Jadi jangan sampai kita misalnya membangun sekolah dengan membeli tanah. Kan lebih baik kita manfaarkan  lahan Fasos dan Fasum yang ada supaya masyarakat kita juga terutama yang ada di perumahan bisa menikmati anggaran dari pemerintah daerah,” tuturnya.

“Kalau sudah diserah terimakan, otomatis akan kita anggarkan juga terutama untuk perbaikan jalan, drainase dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Disinggung tentang masih banyaknya pengembang perumahan ‘nakal’ yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasumnya, Komisi III akan mendesak Pemkab Bekasi untuk mendata, kemudian memanggil pengembang perumahan untuk menyerahkan fasos dan fasumnya.

“Jadi dipilah-pilih dulu nih mana nih pengembang perumahan yang sudah menyerahkan Fasos dan Fasumnya, mana yang belum. Dan nantinya di Perda itu juga ada sangsi. Yang namanya aturan kan harus ada sangsinya. Kalao gag ada sangsinya ya bukan aturan namanya,” kata dia. (BC)

Pos terkait