DPRD Dorong Keppres Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi: Satu-satunya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jawa Barat, berada di Kota Bandung.
Ilustrasi: Satu-satunya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jawa Barat, berada di Kota Bandung.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah setempat. Dorongan ini didasarkan pada amanat Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang hingga kini belum terealisasi.

“Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah undang-undang. Namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah pusat. Sudah 21 tahun diabaikan sejak undang-undang tersebut disahkan!” tegas Nyumarno pada Kamis (25/09).

Bacaan Lainnya

Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi dinilai sangat mendesak. Dia menjelaskan bahwa upaya pembentukan PHI sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan, dokumen usulan sudah dikirimkan oleh Pemkab Bekasi dan DPRD ke berbagai instansi terkait, namun tak kunjung membuahkan hasil.

BACA: Kabupaten Bekasi Darurat Pengadilan Hubungan Industrial

“Bekasi adalah kawasan industri terpadat di Asia Tenggara. Buruh di sini seharusnya tidak perlu lagi pergi ke Bandung hanya untuk mencari keadilan. Proses sidang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Ini sangat memberatkan mereka,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, ia menyebut Kabupaten Gresik di Jawa Timur yang telah memiliki PHI sendiri melalui Keppres No. 29 Tahun 2011. “Gresik jumlah industrinya lebih sedikit dibandingkan Kabupaten Bekasi, tapi sudah punya PHI. Bahkan Jawa Timur sudah memiliki dua PHI, yakni di Surabaya dan Gresik. Sementara Jawa Barat hanya satu, yaitu di Bandung,” ungkapnya.

Menurutnya, desakan serupa juga datang dari berbagai serikat buruh di wilayahnya, seperti FSPMI, KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK. Mereka sepakat bahwa keberadaan PHI akan mempermudah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Bandung.

“Jika PHI di Kabupaten Bekasi terbentuk, maka proses penyelesaian kasus ketenagakerjaan akan lebih cepat, murah, dan mengurangi beban psikologis para pekerja yang sedang mencari keadilan,” tambah Nyumarno.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini berharap ada perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti urgensi ini dengan segera menerbitkan Keppres pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Ia menilai, hadirnya PHI di daerah padat industri seperti Bekasi bukan hanya amanat hukum, tetapi juga bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini bukan sekadar permintaan kami. Ini adalah amanat undang-undang. Sudah saatnya negara hadir untuk buruh dan industri di Bekasi. Jangan biarkan ini terus tertunda,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait