BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mendesak Direksi PT. Asmo Indonesia untuk berinisiatif menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawan sekaligus Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Nurdin usai melakukan kunjungan lapangan ke PT. Asmo Indonesia bersama dua anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Fatmah Hanum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Bambang Ali Imron dari Fraksi Persatuan Bintang Nurani (F-PBN) bersama perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Rabu (20/03). Kunjungan lapangan, dilakukan dalam rangka mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“Jadi kita datang kesini tidak sekonyong-konyong, melainkan karena adanya pengaduan dari pihak PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi di Januari 2019 lalu,” kata Nurdin Muhidin.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini menjelaskan, sebetulnya upaya persuasif telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan cara memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja. Namun, tidak ada respon positif dari perusahaan untuk menindaklanjuti permohonan mediasi itu.
“Bripatrit sudah, tetapi tidak datang. Bahkan setelah beberapa kali kita undang ke DPRD untuk mengklarifikasi aduan PHK sepihak yang kami terima dari teman-teman PUK, ternyata top management atau perwakilan dari PT Asmo Indonesia juga tidak ada yang datang,” ungkapnya.
Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia terlihat sangat janggal sehingga terindikasi adanya motif Union Busting atau atau pemberangusan serikat kerja di perusahaan tersebut.
“Dugaan kita, motifnya adalah Union Busting karena merujuk kronologis yang ada itu aneh, janggal. Bahkan Ketua PUK juga sempat diancam agar keluar kalau (PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia-red) mau tetap eksis,” ungkapnya.
Padahal, sambung Nurdin, tindakan yang telah dilakukan pihak perusahaan diduga melanggar UU RI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Ini bisa menjadi serangan balik dan bisa masuk ranah pidana kalau benar-benar motifnya adalah Union Busting,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Direksi PT. Asmo Indonesia kedepannya kooperatif dan bisa memenuhi panggilan pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar di lingkungan PT Asmo Indonesia tetap kondusif dan harmonisasi antara PUK SPAMK FSPMI PT. Asmo Indonesia dengan top management PT. Asmo Indonesia tetap terjaga.
“Tadi direksinya tidak ada dan hanya diterima manager HR & GA-nya. Tetapi manager HR & GA-nya juga tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini. Kita tentunya berharap Direksi PT. Asmo Indonesia memiliki inisiatif memenuhi panggilan pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar persoalan ini bisa clear,” cetusnya.
Sementara itu Manager HR & GA PT. Asmo Indonesia, Andrika mengatakan pihaknya akan mencoba menyampaikan hasil pertemuan pihaknya dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke pimpinannya. “Jujur saya belum memahami persoalan ini karena di HR & GA juga saya baru beberapa bulan,” kata dia. (BC)