“Selama proses pengisian Pj Kepala Desa, roda pemerintahan desa akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj Kepala Desa itu turun,” kata Dudi. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS