Selain berbenturan dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, kemungkinan penundaan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu juga diambil dengan mempertimbangkan sisi keuangan daerah.
“Pertimbangannya karena ada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 serta dari sisi keuangan daerah. Jadi kemungkinan Pilkades di154 desa ini akan ditunda. Namun untuk kepastiannya nanti akan dibahas oleh Pj Bupati dan Forkopimda,” kata Sub Kordinator Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Dudy Iskandar, Selasa (30/05).
Ia menegaskan apabila Pilkades serentak 2024 diundur , maka masa jabatan 154 kepala desa periode 2018-2024 juga berakhir sesuai aturan, yakni bulan September tahun 2024.
Kendati demikian, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada pelayanan publik, pembangunan maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pilkades selesai digelar.