BERITACIKARANG.COM, SETU – Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang komplotan pencuri spesialis minimarket di Setu, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan tugas.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, peristiwa perampokan tersebut terjadi di sebuah minimarket 24 jam di Jalan Suprapto, RT 03 RW 01 Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku tiga orang berinisial FF alias Mane, F, dan S. Satu pelaku F aktor intelektualnya kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” kata AKBP Saufi Salamun, Jum’at (25/10).
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (17/10) dini hari lalu sekitar pukul 03.10 WIB. Saat itu karyawan minimarket yang tengah bertugas didatangi para pelaku dan langsung melakukan pengancaman.
BACA: Hendak Kabur ke Sumatera, Perampok 2 Minimarket di Kabupaten Bekasi Ditangkap di Banten
Mereka menghampiri area kasir dan memukul karyawan dengan gagang golok. Dalam kondisi ketakutan, karyawan minimarket hanya bisa pasrah ketika para pelaku mengambil uang sebesar Rp 4 juta di laci meja kasir.
“Berikutnya diambil lagi di belakang (brankas) dan mengambil Rp 10 juta. Setelah mengambil uangnya mereka juga mengambil sejumlah barang-barang yang ada di container store (etalase), rata-rata rokok,” ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan, Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara. Perkembangan kasus membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Ini masih kita kembangkan termasuk mencari rekannya yang masih buron (DPO) sebagai komitmen kami untuk mengungkap secara tuntas kejahatan yang ada di Kabupaten Bekasi,,” kata dia.
Saufi menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh diketahui jika para pelaku melakukan aksinya sudah lama dijalankan secara terorganisir. Aksi serupa juga telah dilakukan di sejumlah minimarket lainnya yang ada di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Karawang.
“Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS