BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah tidak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Anggota DPRI dari fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan harus ada kajian terkait hal tersebut.
“Saya bilang kemarin juga, kita bicara kemarin terkait hukuman kebiri, banyak hal yang memang seharunya kita bicarkan, oke lah presiden mensetujui dengan Perppu yang akan dilekurkan terkiat hukuman tambahan, inikan bukan pidana pokok KHUP kita, kalau pindana tambahan perlu pengkajian yang luar biasa,” ujarnya saat ditemui diacara Cerdas Pintar.
Tambah Kang Daeng sapaan akrabnya, apakah hukuman kebiri ini berlaku pada level usia, kalau misalkan pelakunya anak dibawah umur apakah berbeda mungkin konteknya dengan orang dewasa.
“Ini pelu pemilhan maka nanti kontek dan kontennya mau kaya apa hukuman kebiri nanti akan saya bahas dikomisi III, kalau hal ini harus ada pertimbangan-pertimbangan dari komisi 3 karena memang penghukuman itu harus ada,” katanya.
“Kalau saya lebih suka hukumnya, kalau pelakunya dewasa melakuakan tindak pidana seksual dengan kekerasan, pembunuhan dan lain-lain bila perlu dihukum mati saja, disamakan dengan para bandar narkoba,” sambungnya.
Saat ditanya mendukung atau tidak Perppu tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Prinsip dasarnya, kalau itu mampu memberikan pelajaran kepada lingkungan yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama bagi saya sebagai wakil rakyat sangat setuju,” tegasnya.
Dirinya juga mengakatak perlunya UU perlindungan terhadap anak usia dini. Karena berkaitan juga, dan negarapun memiliki kewajiban kaitan pembatasan hal-hal yang memicu terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.
“Cina sudah bisa melakukan itu misalnya iternet apa yang boleh masuk dan tidak, jangan sampai negera kita terbuka semuanya harus ada pembatasan, sehingga kita tidak mampu, dan negera memperoteksi generasi bangasa harus ada ketegasan sikap,” tandasnya. (Nay)