BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Miniminum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi tahun 2017 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, Kamis (17/11).
BACA : Demo Penetapan UMK Kabupaten Bekasi, Ratusan Buruh Tagih Janji Bupati
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, penetapan UMK dan UMSK Tahun 2017 ini dilakukan melalui voting setelah tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat. Dalam berita acara, disebutkan berdasarkan tata tertib Depekab Bekasi pasal 31 ayat 2, maka keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
Dalam voting tersebut, unsur Serikat Pekerja yang mengusulkan agar UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017 senilai Rp. 3.749.277, Sektor I Rp. 3.824.262, SektorII Rp. 4.124.204 dan Sektor III Rp. 4.311.668 hanya mendapatkan 8 suara.
BACA : Tolak PP 78, Ribuan Buruh Geruduk Gedung Bupati
Sementara unsur Apindo yang mengusulkan UMK sebesar Rp 3. 530.438 yang diwakili sebanyak 6 orang menyatakan tidak mengikuti voting tersebut dan Unsur Pemerintah mengusulkan UMK Rp. 3.530.438.44 Sektor I Rp 3.523.852.41 Sektor II Rp 3.771.836.94 Sektor III Rp 3.944.435.15 memperoleh 17 suara.
Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, maka ditetapkan bahwa nilai UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2017 sesuai dengan usulan pemerintah yakni UMK Rp. 3.530.438.44 Sektor I Rp 3.523.852.41 Sektor II Rp 3.771.836.94 Sektor III Rp 3.944.435.15. (BC)