Ditanya Soal OTT, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi : Aing Teu Nyaho!

Kepala Bidang Perizinan di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi saat dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (18/09).
Kepala Bidang Perizinan di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi saat dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (18/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Bidang Perizinan di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi diperiksa oleh Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa AH (42) salah seorang staf di dinas tempatnya bekerja, Senin (18/09) siang.

BACA : Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terjaring OTT

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Deni membantah jika dirinya diperiksa oleh petugas. “Nggak kok nggak diperiksa, cuma ditanya-tanya ajah,” ucapnya.

Disinggung mengenai OTT yang dialami AH, Deni pun mengaku tidak mengetahuinya secara detail. “Aing teu nyaho! Saya kurang tau persis kronologisnya seperti apa, bukan di bidang saya soalnya. Berkasnya juga belum masuk ke kita kok,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, AH terjaring OTT oleh Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebesar Rp. 34 juta sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

“Barang bukti Rp. 34 juta, itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan.

Atas perbuatanya, pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi. (BC)

Pos terkait