BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Meski setiap tahunnya membayarkan pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi, mayoritas usaha perparkiran yang dikelola pihak swasta tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
“Dari 100 lebih pengelola parkir yang sudah dipungut pajaknya oleh Bapenda (Dispenda-red), itu sebagian besar belum terdata di kita,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup.
Seharusnya, kata dia, sebelum pajak parkir sebesar 25% itu diambil, Dispenda harus mengkroscek terlebih dahulu izin yang dikeluarkan oleh Dishub.
“Tetapi kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain ya. Harusnya mereka (Dispenda-red) sebelum memungut pajak liat terlebih dahulu rekomendasi dari Dishubnya ada apa nggak,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Suhup, dalam waktu dekat pihaknya akan menghimbau dan mengumpulkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perparkiran yang selama ini telah membayar pajak agar segera mengurus izinnya.
“Kita sudah minta datanya, nanti kita monitoring bahkan kita kumpulkan agar mereka yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya,” kata dia. (BC)