Disebut Kooperatif, Dua Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tak Ditahan Polisi

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah oleh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, dan bendaharanya, Norman Julian.
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah oleh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, dan bendaharanya, Norman Julian.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, dan bendaharanya, Norman Yulian, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Meskipun status keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Dua orang tersangka masih kooperatif terhadap kami, jadi sementara belum kita laksanakan penahanan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.

Mustofa juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang ada perkembangan penyidikan dengan tersangka yang lain, pasti akan kita proses,” tambahnya.

BACA: NPCI Kabupaten Bekasi Selewengkan Dana Hibah Senilai Rp7,1 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan penyelidikan, NPCI Kabupaten Bekasi diketahui telah menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor HK/02/02/K109 Disbudpora Tahun 2024, dan Rp3 miliar pada 5 November 2024.

Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158 akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan para atlet ternyata diselewengkan oleh kedua tersangka. “Selain memotong, dana tersebut juga tidak disalurkan kepada orang yang berhak menerima,” jelas Mustofa.

Dalam proses penyidikan, Polres Metro Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen SK Bupati terkait pencairan dana hibah, proposal pengajuan dana, laporan pertanggungjawaban, dokumen pembelian kendaraan, mutasi rekening bank, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Sebanyak 61 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk seorang saksi ahli pidana dan seorang saksi auditor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait