Disdukcapil Klaim 90 Persen Masyarakat Kabupaten Bekasi Sudah Punya Akta Kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana saat menandatangani langsung ratusan berkas akta kelahiran di mejanya, Jum'at (10/08) lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana saat menandatangani langsung ratusan berkas akta kelahiran di mejanya, Jum'at (10/08) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengklaim bahwa hampir seluruh masyarakat sudah mempunyai akta kelahiran. Hal itu diketahui berdasarkan data yang disinkronkan antara pemerintah Kecamatan dan Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana mengatakan dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini yang berjumlah kurang lebih 3,1 juta jiwa, hanya sedikit yang belum mempunyai akta kelahiran.

Bacaan Lainnya

“Target nasional itu 85 persen, tetapi realisasi pembuatan akta kelahiran di kabupaten bekasi saat ini sudah 90 persen. Artinya sudah melampaui target,” kata Ali Syahbana, Senin (13/08).

Namun demikian, Ali mengakui bahwa program pembuatan akta kelahiran tidak akan tuntas mengingat populasi manusia terus bertambah seiring dengan lahirnya bayi setiap harinya.

Ali mengatakan bisa terealisasinya pembuatan akte kelahiran sampai 90 persen merupakan buah kerja keras semua pihak khususnya para operator Disdukcapil. Sebab, kata dia, pihaknya sudah melayani pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat dengan beberapa cara mulai dari pelayanan akte keliling, pembukaan kios-kios Disdukcapil di 23 kantor kecamatan dan menjemput bola ke kantor pemerintahan desa.

“Sekarang ini kami jatah satu desa 200 akte dalam sehari. Mekanismenya operator kita  datang ke desa untuk menginput data kemudian dicetak di Disdukcapil,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan membuat akta kelahiran untuk memanfaatkan pelayanan yang ada mulai dari pemerintah desa atau pemerintah kecamatan atau bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil.

“Operator kami siaga mulai dari desa sampai kecamatan berikan saja persyaratannya jika Lengkap bisa langsung dibawa disdukcapil dan langsung dikeluarkan akta kelahiranya,” ungkapnya.

Dan yang tidak kalah penting, lanjutnya, dalam pembuatan pembuatan akta kelahiran masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. (BC/SAR)

Pos terkait