Disdukcapil Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi Whats App Untuk Pembuatan Akte Kelahiran

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pencatatan Sipil meluncurkan program baru dalam kemudahan membuat Akte Kelahiran yakni dengan melalui aplikasi Whats App.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Bambang Budiraharjo mengatakan bahwa saat ini program melalui layanan berbasis aplikasi Whats Up masih sebatas uji coba.

Bacaan Lainnya

“Paling lama sebulan ini proses uji coba layanan melalui aplikasi WA, mudah mudahan ini bisa dapat masukan dahulu dari masyarakat akan program layanan yang dibuat,”kata Bambang Budiraharjo.

Dijelaskan Bambang, karena masih sebatas uji coba no WA untuk pembuatan akta kelahiran belum disebarluaskan ke masyarakat tetapi baru sebatas kalangan Operator Catatan Sipil yang ada di kecamatan maupun kantor desa.

Meski layanan masih dalam proses uji coba, sambungnya, kalau sebulan ini proses aplikasi WA nya tidak ada masalah maka masyarakat nantinya bisa mengakes pembuatan akte cukup melalui aplikasi ini dengan melampirkan surat-surat yang menjadi persyaratan tetap dalam pembuatan akte.

“Nanti apabila ada yang kurang dalam lampiran suratnya, operator yang mengendalikan aplikasi WA Catatan Sipil pasti akan memberitahukan kepada sang pemohon untuk datang ke Pemda,”ujarnya

Bambang menambahkan, pembuatan akte kelahiran di catatan sipil tetap (tidak berubah) sehari dilayani 100 pemohon saja. Apabila layanan aplikasi WA sudah berjalan masyarakat tidak perlu lagi harus jauh jauh datang ke Disdukcapil Kabupaten Bekasi, tetapi cukup melalui aplikasi tadi.

“Kalau Aplikasi WA sudah maksimal kinerjanya maka layanan akte di layani sehari di batasi 100 pemohon, dan yang melalui datang langsung 50 pemohon saja. peluncuran pembuatan layanan akte berbasis aplikasi WA sendiri merupakan terobosan baru yang datang langsung dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi, bukan dari Kementrian dalam Negeri,” kata dia. (BC)

Berikut Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi melalui Whats App:

  1. Isi formulir permohonan f2.01 secara lengkap dan benar
  2. Lengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan
  3. Semua formulir dan persyaratan difoto dan dikirim ke alamat WA 0813 8191 4314
  4. Petugas akan membalas:
  • Apabila berkas tidak lengkap maka akan dijawab untuk melengkapi.
  • Apabila berkas lengkap maka akan ada balasan, untuk datang dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Apabila pemohon setuju maka berkas akan diproses.
  • Apabila pemohon tidak setuju/tidak ada balasan maka berkas tidak akan diproses.
  1. Pemohon harus sesuai dengan formulir/tidak diwakilkan/tidak dikuasakan agar hadir ke dinas dengan membawa berkas asli dan akan diberikan tanda terima berkas akta kelahiran.
  2. Pengambilan akta, sesuai dengan tanggal yang tertera dalam tanda terima pengambilan.
  3. Sementara Untuk Persayaratan yang harus dilengkapi diantaranya :
  4. Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan/ RS / Desa (Asll)
  5. KK (Kartu Keluarga) dan KTP Orang tua yang maslh berlaku.
  6. 3: (AN) Akta Nikah/ (AP) Akta Perkawinan (Asll dan Photo Copy yang dilegalislr)
  7. Melamplrkan Photo Copy KTP Pelapor.
  8. Photo Copy ljazah (SD / SMP / SMA)
  9. Photo Copy KTP 2 (Dua) Orang Saksi yang sudah Dewasa.

Sementara persyaratan untuk Orang Asing (OA) Ditambah:

  1. Pasport Orang Tua.
  2. Family Registration.
  3. Kartu lzln Tinggal Terbatas (KITAS)
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Pos terkait