BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014 – 2019, TM, Senin (02/05) pagi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator di Kabupaten Bekasi.
BACA : Hari Ini, TM diperiksa Kejari Cikarang
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, TM diperiksa oleh Kejari Cikarang sebagai saksi. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini diperiksa petugas Kejari CIkarang dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.25 WIB didampingi kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid dan dicecar dengan 20 pertanyaan terkait insinerator.
“Masalah insinerator tahu tidak, ya jawab tidak tahu karena saya tidak tahu kan. Saya saksi untuk menerangkan perkara supaya jangan sampai salah,” kata TM, saat ditemui usai pemeriksaan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
BACA : Nama Anggota DPRD Berinisial TM disebut-sebut dalam Kasus Korupsi MSB
Terkait dengan namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan tersangka Muharman Syah Boestari (MSB) pihaknya mengatakaan bahwa itu hanya sebatas dugaan. “Kan itu dugaan, nama saya disebut-sebut sehingga mesti saya klarifikasi. Hanya mengklarifikasi saja kok,” kata dia.
Ia pun tidak mengetahui secara jelas pihak MSB menyebut-nyebut namanya. Pasalnya, dirinya tak pernah mengusulkan aspirasi soal pengadaan alat penghancur limbah medis ini yang disebar di 17 kecamatan dengan total anggaran Rp 2,5 miliar.
“Mungkin dia (MSB) dibohongi anak buahnya, kayanya gitu. Dengan nama saya disebut-sebut MSB atau anak buahnya yang bilang ke MSB, akan kita selidiki dulu siapa anak buahnya ini. Kalau memang benar punya buktinya, ya akan kita ambil langkah selanjutnya (laporkan pencemaran nama baik),” tambahnya. (DB)