BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memastikan tak ada limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di tempat pembuangan limbah plastik milik CV Menembus Batas yang terbakar beberapa waktu lalu.
BACA: Tempat Pembuangan Limbah Plastik di Cikarang Timur Terbakar
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko mengatakan dari hasil penelusuran dilapangan, secara kasat mata tidak terindikasi adanya limbah B3 yang dibuang dan terbakar di lahan dengan luas kurang lebih 5000 meter persegi itu.
“Secara kasat mata tidak ada, kita tidak menemukan adanya limbah B3 yang dibuang dan terbakar di lokasi tersebut. Yang ada hanya limbah-limbah plastik biasa,” kata Arnoko, Jum’at (11/01).
Namun demikian, diakui Arnoko jika aktivitas pembuangan limbah plastik di lahan tersebut ternyata belum memiliki izin alias ilegal. “Minggu depan, insya Allah kita akan rapat dengan melibatkan tim di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk bisa kita sampaikan hasil evaluasi ini,” ungkapnya.
BACA: Kebakaran di Cikarang Timur Paksa Ratusan Warga Mengungsi
Untuk sementara, lanjut dia, aktivitas pembuangan limbah plastik di lahan itu harus diberhentikan hingga izin pengelolaan limbahnya dikantongi . “Mungkin nanti kita juga akan pasang plang di lokasi tersebut meskipun sampai saat ini pihak pengusaha sebetulnya masih kooperatif untuk menghentikan aktivitas mereka,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kp Pegadungan RT 01/06 Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur mendesak agar tempat pembuangan limbah plastik yang berada di lingkungan mereka ditutup secara permanen pasca kebakaran yang terjadi pada Sabtu 05 Januari 2019 lalu.
Warga menilai keberadaan tempat pembuangan limbah plastik itu memiliki banyak dampak negatif. Selain kerap menimbulkan bau tak sedap, tumpukan limbah plastik itu juga mudah tersulut api sehingga membuat warga resah.
“Namanya limbah plastik, jelas mudah terbakar,” Ketua RT 01/06, Andi Ncek, Selasa (07/01).
Apalagi, peristiwa terbakarnya tumpukan limbah plastik di lahan tersebut bukan untuk yang pertama kali. “Udah dua kali, yang pertama dulu waktu tumpukan limbahnya masih sedikit. Makanya warga tak ingin hal itu kembali terulang lagi,” kata dia.
Camat Cikarang Timur, Ani Gustini membenarkan adanya desakan itu. Hanya saja, ia tidak bisa memutuskan karena kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Soal warga yang menghendaki lokasi itu ditutup, kelanjutannya masih ditangani Dinas LH. Rekomendasinya seperti apa kita belum tahu termasuk darimana api berasal itu juga masih diselidiki pihak yang berwenang,” kata wanita berhijab yang akrab disapa Umi itu. (BC)