BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menyikapi kabar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaporkan Plt Bupati Bekasi ke Komisi ASN atas kebijakannya yang melakukan mutasi besar-besaran pejabat Pemda Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja tidak terlalu mempermasalahkannya.
“Kalau ada yang melaporkan ke Komisi ASN silahkan saja. Sah-sah saja. Dan saya tidak akan terpengaruh dengan laporan itu kalau memang laporan itu ada,” kata Rohim Mintareja, Senin (16/01).
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dengan mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan UU no 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya adalah, daerah yang sedang melaksanakan Pilkada, Bupati ataupun Wakil Bupati tidak boleh memutasi pejabat kecuali ada izin dari kementrian. Nah izinnya sudah dikantongi kemudian ada perubahan SOTK baru sehingga tentunya ini menjadi keharusan karena ada PP 16 sehingga harus dilakukan pengisian,” jelasnya.
Ia pun memastikan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar karena kebijakan yang dilakukan olehnya bukanlah mutasi, melainkan pengukuhan. Hal itu berlaku bukan hanya di Kabupaten Bekasi, melainkan di seluruh Indonesia.
“Mungkin yang melaporkannya tidak paham atau yang membuat beritanya. Bukan dimutasi tetapi dikukuhkan,” kata Rohim.
Ia pun mengakui pada saat pengukuhan, dirinya pernah menyatakan bahwa rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa, ada yang merasa puas dan ada yang tidak puas.
“Kalau ada yang tidak puas, silahkan sampaikan saja, karena negara kita ini kan negara hukum jadi sampaikan melalui jalur hukum,” kata Rohim. (BC)