BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan umat Islam Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) Jum’at (18/01) siang menggeruduk Gedung Bupati Bekasi.
Aksi ini dilakukan menyusul adanya pengrusakan segel dan beroperasinya kembali usaha kepariwisataan yang sempat ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu karena bertentangan dengan Pasal 47 Perda Kepariwisataan No 3 Tahun 2016.
Dalam aksinya, massa mendesak agar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya melaporkan pengrusakan segel itu kepada aparat kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sayangnya, aksi tersebut tak digubris. Massa tidak diperkenankan masuk ke Gedung Bupati dan tertahan di Gerbang Utama Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
Massa baru berhasil menembus Gerbang Utama Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi setelah diperkenankan melaksanakan solat ashar di Masjid Agung Nurul Hikmah. Usai melaksanakan solat ashar, kesempatan itupun dimanfaatkan oleh massa untuk merangsek ke gedung Bupati hingga akhirnya dapat bertemu dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pertemuan itu, Sekretaris Fukhis, KH. Kosim Nurseha mengaku kecewa karena Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi enggan menindaklanjuti aduan warga.
“Hasilnya nihil, jadi pemerintah Kabupaten Bekasi benar-benar sudah mengecewakan masyarakat karena telah menghambur-hamburkan uang rakyat dengan menyegel THM (Tempat Hiburan Malam-red), tetapi setelah adanya perlawanan berupa perusakan segel justru mereka diam saja. Ini ada apa?” kata KH. Kosim Nurseha heran.
Fukhis, sambungnya, akan terus mendorong agar Pemda Kabupaten Bekasi Bekasi benar-benar serius menegakan Perda No 3 Tahun 2016 dengan menutup total usaha pariwisata yang dilarang seperti diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan usaha kepariwisataan lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama seperti yang tertuang di dalam pasal 47 aturan tersebut.
“Insya Allah kami tidak akan mengenal lelah untuk terus jalan dan kami juga akan melakukan aksi-aksi lanjutan diantaranya kami siap untuk turun, melakukan aksi ke jalan dan melakukan langkah –langkah lainnya,” kata dia.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan tuntutan massa tidak bisa realisasikan karena adanya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pertanggal 25 Desember 2015 silam tentang Harmonisasi Raperda yang menyebutkan bahwa pasal 47 dalam Raperda No 03 Tahun 2016 harus dihapus karena bertentangan dengan Undang-undang No 26 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Jadi ada data yang diberikan oleh pengusaha hiburan bahwa pada saat penyusunan Raperda itu ada mekanisme yang tidak dilakukan yaitu surat Harmonisasi Raperda dari Gubernur kepada Bupati Bekasi yang didalam point 4 itu isinya menghapus Pasal 47,” kata Hudaya.
Surat tersebut, sambungnya, baru diketahui setelah Satpol PP melakukan penyegelan terhadap usaha kepariwisataan yang dilarang pada Desember 2018 kemarin. “Saya baru taunya setelah dilakukan penyegalan dan mereka (pengusaha THM-red) buka kembali dasarnya itu dan disampaikan ke saya. Kalau saya tau ada dasarnya itu, ya saya nggak akan melakukan penyegalan,” kelitnya. (BC)