Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jatuhkan Sanksi Untuk CV Menembus Batas

Kondisi tumpukan limbah plastik milik CV Menembus Batas di Kp. Pegadungan RT 01/06 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (17/01).
Kondisi tumpukan limbah plastik milik CV Menembus Batas di Kp. Pegadungan RT 01/06 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (17/01).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada CV Menembus Batas, perusahaan pengelolaan limbah yang membuang sisa limbah plastiknya pada sebidang tanah di Kp. Pegadungan RT 01/06 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko mengatakan sanksi administratif yang diberikan yakni berupa penghentian aktivitas pembuangan limbah plastik di lokasi tersebut sampai pihak perusaahan mengantongi izin pengelolaan limbah.

Bacaan Lainnya

“Kita tegaskan, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas pembuangan limbah apapun di lokasi tersebut sampai ada izin-izinnya. Kalau sampai saat ini kan nggak ada,” kata kata Arnoko, Jum’at (18/01).

Kemudian, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi berupa paksaan supaya CV Menembus Batas membersihkan sampah-sampah tersebut dengan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Iya mereka juga harus melakukan pembersihan atau clean up sampah-sampah tersebut. Yang angkut ya mereka kalau kita kan untuk mengangkut sampah-sampah milik masyarakat, bukan untuk swasta,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan pihak perusahaan agar sampah-sampah di lahan tersebut tidak diurug atau ditutup menggunakan tanah.

“Kalau diurug harus ada persyaratan teknis lainnya, nggak boleh sembarang asal urug karena sampah-sampah itu tentu berpotensi mencemari tanah dan air sehingga harus ada kanjian dan melengkapi persyaratan teknis yang dibutuhkan. Makanya kita rekomendasikan agar sampah-sampah di lokasi tersebut diangkut saja untuk mempercepat proses clean up di lokasi tersebut,” kata Arnoko.

Sanksi tersebut sambungnya, akan disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kepada pihak perusahaan pekan depan. “Beri kami waktu seminggu untuk menyusun draft dan menyampaikan sanksi kepada mereka. Setelah mereka memenuhi kewajiban-kewajibannya, kita juga akan mendesak agar mereka juga melaporkan ke kita untuk kita cek nantinya,” kata dia.

Sebelumnya, warga Kp Pegadungan RT 01/06 Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur mendesak agar tempat pembuangan limbah plastik yang berada di lingkungan mereka ditutup secara permanen pasca kebakaran yang terjadi pada Sabtu 05 Januari 2019 lalu.

Warga menilai keberadaan tempat pembuangan limbah plastik itu memiliki banyak dampak negatif. Selain kerap menimbulkan bau tak sedap,  tumpukan limbah plastik itu juga mudah tersulut api sehingga membuat warga resah.

“Namanya limbah plastik, jelas mudah terbakar,” Ketua RT 01/06, Andi Ncek, Selasa (07/01).

Apalagi, peristiwa terbakarnya tumpukan limbah plastik di lahan tersebut bukan untuk yang pertama kali. “Udah dua kali, yang pertama dulu waktu tumpukan limbahnya masih sedikit. Makanya warga tak ingin hal itu kembali terulang lagi,” kata dia.

Camat Cikarang Timur, Ani Gustini membenarkan adanya desakan itu. Hanya saja, ia tidak bisa memutuskan karena kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Soal warga yang menghendaki lokasi itu ditutup, kelanjutannya masih ditangani Dinas LH. Rekomendasinya seperti apa kita belum tahu  termasuk darimana api berasal itu juga masih diselidiki pihak yang berwenang,” kata wanita berhijab yang akrab disapa Umi itu. (BC)

Pos terkait