BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polisi mengamankan delapan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi pada Rabu (16/05) kemarin. Mereka diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap supir angkutan umum.
Dari 8 oknum pegawai Dishub Kabupaten Bekasi itu, tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara sisanya merupakan pegawai honorer.
Kasubnit Tindak Pidana Korupsi di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ipda Sutrisno membenarkan hal itu. Ia menjelaskan ke delapan oknum pegawai Dishub tersebut diamankan setelah pihaknya menerima keluhan yang disampaikan para supir angkot perihal adanya retribusi yang ditarik oleh mereka.
“Jadi para supir angkot lapor ke kita ini legal apa tidak, kemudian delapan oknum pegawai Dishub tersebut kita amankan ke Polres,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/05).
Hanya saja, kata dia, hasil pemeriksaan petugas kedelapan oknum pegawai Dishub yang diamankan di depan kantor Dishub Kabupaten Bekasi, persimpangan SGC dan di depan Pasar Induk Cibitung itu tidak terbukti melakukan Pungli. Penarikan retribusi tersebut, sudah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Restribusi.
“Mereka sudah dipulangkan, inikan udah sesuai Perda. Artinya sudah ada payung hukumnya,” kata dia. (BC)