Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Udara, PT WBLS Kedungwaringin Disegel KLH

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional dua pabrik di Kabupaten Bekasi yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara. Salah satu pabrik yang ditutup adalah PT Wan Bao Long Steel (WBLS), sebuah perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional dua pabrik di Kabupaten Bekasi yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara. Salah satu pabrik yang ditutup adalah PT Wan Bao Long Steel (WBLS), sebuah perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menutup operasional dua pabrik di Kabupaten Bekasi yang dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara dan tidak memiliki persetujuan lingkungan. Salah satu pabrik yang ditutup adalah PT Wan Bao Long Steel (WBLS), sebuah perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penghentian operasional ini dilakukan untuk mencegah dampak lebih lanjut pada lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil menunggu proses hukum terkait potensi indikasi pidana lingkungan. Kami telah memasang segel di seluruh area dan tidak diperkenankan untuk dioperasikan hingga proses hukum selesai,” ujar Hanif dalam tinjauan di PT WBLS, Kamis (12/06) malam.

BACA: TKA Kasar Asal Cina Ditemukan ‘Ngebubut’ di Kedungwaringin

Penutupan ini, lanjut Hanif, juga diperkuat oleh fakta bahwa pabrik tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang merupakan syarat utama dalam kegiatan operasional. “Kegiatan ini jelas berkontribusi serius terhadap pencemaran udara di Jabodetabek. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menutup total area ini,” tegasnya.

Namun demikian, Hanif menjelaskan bahwa penghentian operasional dapat dibatalkan jika perusahaan melakukan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. “Kita akan melihat upaya mereka untuk memperbaiki kondisi. Secara teknis, peralatan yang mereka miliki sebenarnya sudah cukup memadai,” tambahnya.

BACA: Lampaui Angka Baku Mutu, Polusi Debu di Kabupaten Bekasi Memprihatinkan

Selain PT WBLS, KLH sebelumnya juga menutup PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia, sebuah perusahaan pengelolaan sampah dan limbah yang beroperasi di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Perusahaan tersebut dinilai menyebabkan pencemaran udara akibat polusi asap tebal yang dihasilkan dari aktivitasnya.

Hanif berharap agar para pemimpin perusahaan segera mengambil langkah perbaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan. “Kami berharap mereka segera memperbaiki diri agar kita bisa menjaga kualitas udara bersama,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait