Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bakal Calon Kepala Desa Ini Dicoret Panitia Pilkades

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SUKAKARYA  – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya harus menelan pil pahit lantaran tak bisa meneruskan perjuangannya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang mesti menelan pil pahit tersebut adalah Sadan. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan oleh panitia Pilkades sehingga tidak bisa mengikuti tahap penetapan calon dan pengambilan nomor urut peserta Pilkades yang akan digelar pada Minggu (22/07) besok.

Bacaan Lainnya

BACA : Isu Ijazah Palsu Warnai Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi

Ketua Panitia Pilkades Desa Sukakarya, D Mastur Ismail menjelaskan Bakal Calon Kepala Desa atas nama Sadan dinyatakan tak lolos karena belum memenuhi kelengkapan admnistrasi pencalonan yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) No 5 Tahun 2018  Pasal 13 ayat e berupa legalisasi foto copy ijazah yang distempel basah paling lambat tanggal 18 Juli 2018 sesuai jam kerja di sekretariat panitia Pilkades desa Sukakarya.

“Hasil rapat tadi memutuskan bahwa saudara Sadan ditolak karena karena tidak memeuhi persyaratan administrasi, yakni melegaslisir ijazah. Itu aja,” kata D. Mastur Ismail saat ditemui usai memimpin rapat persiapan  penetapan calon dan pengambilan nomor urut peserta Pilkades, Sabtu (21/07) sore.

Keputusan itu, sambungnya sudah disampaikan kepada para perwakilan Bakal Calon Kepala Desa lainnya yang juga diundang dalam rapat tersebut. “Perwakilannya tadi datang dan sudah saya sampaikan. Saudara Sadan saya tunggu untuk saya jelaskan juga tetapi tidak datang, yang datang hanya perwakilannya namanya Fadli,” kata dia.

BACA : DPMD Kabupaten Bekasi Belum Terima Laporan Bakal Calon Kepala Desa Terlibat Ijazah Palsu

Untuk diketahui, persoalan ini mulai mencuat setelah Panitia Pilkades di Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi enam Bakal Calon Kepala Desa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Selasa 10 Juli 2018 lalu.

Adapun persyaratan administrasi yang diverifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diantaranya adalah photocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah serta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diberikan oleh para Bakal Calon Kepala Desa kepada Panitia Pilkades pada saat pendaftaran.

Dari hasil verifikasi administrasi STTB/Ijazah dan SKHUN, nama Bakal Calon Kepala Desa yang lain terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, sementara satu Bakal Calon Kepala Desa yang bernama Sadan, namanya tidak terdaftar di Daftar Kolektif Nilai Ujian.

Selain STTB/Ijazah yang bersangkutan tidak tercatat pada buku register pengesahan/legalisir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, nomor peserta yang tertera di SKHUN yang diberikan Sadan kepada panitia Pilkades pada saat pendaftaran, yakni 02-15-91-063 adalah nomor peserta atas nama Fikih Hilmi.

Hal ini diperkuat dengan turunnya Surat Keterangan bernomor 800/96/Disdik/SP—SKB/2018 yang dikeluarkan SPNF SKB Kabupaten Bekasi pertanggal 20 Juli 2018.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala SPNF SKB Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ade Harlia Hilman, MM dijelaskan bahwa berdasarkan Dakornem pada tahun 2008 jenjang Paket B, nomor peserta 02-15-91-063 adalah atas nama Fikih Hilmi. (BC)

Pos terkait