BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak 20 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus anggota Polres Metro Bekasi. Barang bukti berupa 12,05 sabu dan 99,13 gram ganja dengan nilai mencapai Rp 34 juta diamankan dari para tersangka.
Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 20 hari di bulan Juni 2017. Puluhan tersangka yang ditangkap tersebut terlibat dalam 17 kasus peredaran. Beberapa kasus di antaranya memiliki keterlibatan.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan lakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para tersangka ini,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra didampingi Kepala Sat Narkoba, Ahmad Fanani saat gelar perkara, Rabu (21/06).
Keduapuluh tersangka tersebut yakni WSW alias Win, SAP alias Buy, Har alias Ton, IK alias Kris, DG alias Der, Ag alias Wih, SM alias Sig, IA alias Idr, NI alias Nr, M alias Mul, AH alias Ham, AHr alias Ang, HK alias Nan, RR alias Ard, Her alias Tot, DA alias Dw, MR alias Ik, SW alias Sum, PR alias UTA dan RDR alias Rei.
Diungkapkan Kapolres, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang terbilang menonjol. Di antaranya, penangkapan rerhadap IK (30) di salah satu kontrakan seribu pintu di Kp. Pulokapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, pada Sabtu (03/06) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, IK ternyata berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. IK diketahui memasok sabu ke sejumlah pengguna di daerah pada penduduk tersebut. “Kami lakukan pengintaian sebelum tersangka ini ditangkap. Setelah cukup bukti dan waktu yang tepat, tersangka IK kami ringkus di tempat kontrakannya. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu 7,15 gram siap edar,” kata Asep.
Dari penangkapan IK, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap tersangka lainnya yakni Har. Pria 35 tahun ini diketahui pengedar sabu. Barang yang diedarkannya didapat dari IK.
Har ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,23 gram berbentuk paketan. Dia diringkus dipersembunyiannya di Desa Jayasakti Kecamatan Muaragembong. “Berbeda dengan IK yang diperkotaan, HT ini mengedarkannya justru di wilayah pesisir,” ucap Asep.
Kemudian kasus lainnya, penangkapan salah seorang pedagang yang diketahui turut mengedarkan sabu, yakni tersangka NI, Kamis (08/06) lalu. Dia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2,76 gram di Jalan Raya Babelan Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan. Dia diringkus setelah kepolisian berpura-pura berperan sebagai pembeli.
“Jadi saat tersangka ini berhasil terpancing lalu janjian di salah satu tempat, langsung petugas mengamankan tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana pendeknya,” kata dia.
Selain pengedar sabu, kepolisian pun sukses menangkap tersangka Her yang berperan sebagai pengedar ganja. Her ditangkap di Kampung Pilar Timur Kecamatan Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (17/06) lalu. Dia diringkus bersama barang bukti ganja seberat 72,92 gram. (BC)