BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan surat minat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk berpartisipasi dalam program Waste to Energy (WTE) yang akan diluncurkan pada akhir Oktober 2025. Program ini menargetkan pembangunan 30 titik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan bahwa awalnya Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam daftar prioritas daerah pembangunan PLTSa. Namun, mengingat persoalan sampah yang cukup kompleks di wilayah tersebut, Pemkab Bekasi memutuskan untuk secara resmi mengajukan komitmen kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau kita tidak ikut dengan program PLTSa ini rugi. Karena ini didanai oleh Danantara, oleh pemerintah pusat. Artinya sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau ini sudah berjalan Insya Allah 80 persen ini bakal diubah menjadi energi yaitu energi listrik,” ujar Ade Kuswara Kunang.
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Sosialisasi Masif Perda Pengelolaan Sampah
Untuk mendukung kelancaran proses pembangunan PLTSa, Ade menyatakan telah menginstruksikan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratan utama adalah ketersediaan lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
“Kita masih cari lahannya. Pengennya di Burangkeng biar dekat. Ada juga tanah sitaan Kejagung, tapi secara prosedur secara aturan saya audiensi dulu takut salah, kita pastikan juga zonasinya apakah zona hijau atau bukan, kan kita tidak bisa main tabrak saja,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengapresiasi langkah Kabupaten Bekasi yang telah resmi menyampaikan komitmen formal untuk pembangunan PLTSa. Menurut Diaz, hingga saat ini baru dua daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, yang telah menyerahkan dokumen resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Seingat saya, Bogor dan Bekasi sudah memberikan surat minat resmi kepada KLH. Yang lain juga berminat, tapi saya kurang tahu apakah sudah diajukan resmi atau belum,” ujar Diaz.
Diaz menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang berstatus darurat sampah sebagai prioritas pembangunan PLTSa, seperti DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali. Namun, pembangunan PLTSa di setiap daerah harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk ketersediaan lahan sekitar 5 hektare, akses jalan memadai, lokasi dekat sumber air, serta jaminan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari.
Dengan pasokan tersebut, PLTSa diproyeksikan mampu menghasilkan listrik hingga 20 Megawatt (MW). Untuk daerah dengan volume sampah di bawah 1.000 ton per hari, Diaz menyebutkan bahwa pembangunan akan dilakukan secara gabungan dengan kabupaten/kota lain di sekitarnya. Sebagai contoh, wilayah Yogyakarta kemungkinan akan digabung dengan Sleman dan Bantul agar memenuhi persyaratan.
“Untuk Yogyakarta misalnya, tidak cukup jika hanya satu kabupaten saja. Mungkin akan digabung dengan Sleman dan Bantul, dan di situ perlu fasilitasi serta peran kepala daerah,” pungkas Diaz. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS