BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma di Kecamatan Sukatani akhirnya dibawa ke ranah hukum. Empat Calon Kepala Desa, yakni Karta Wijaya, Rohmatulloh, Agus Wahyudin dan Sukamad yang merasa dirugikan atas kejadian itu membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kuasa Hukum keempat calon, yakni Faisal Syukur SH menjelaskan client-nya sepakat akan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan kecurangan itu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi serta melayangkan surat keberatan dan penolakan hasil Pilkades kepada Bupati melalui Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi.
BACA : Pilkades Dinilai Curang, Calon Kepala Desa Sukadarma Minta Pemilihan Ulang
“Selanjutnya, kita juga tentunya akan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap proses pelaksanaan Pilkades yang di indikasi sangat kuat penuh kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia yang diduga berpihak kepada salah satu calon yakni calon incumbent,” kata Faisal Syukur SH, Kamis (30/08).
Proses pelaporan, sambungnya, tentu akan dilengakapi bukti dan saksi. “Bukti bukti dan saksi sudah dikumpulkan dan akan menjadi bagian bahan dasar pelaporan tersebut baik secara perdata dan pidana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Kepala Desa di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma Kecamatan Sukatani menuntut didakan pemilihan ulang Pilkades Sukadarma diakibatkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara.
BACA : Soal Sengketa Hasil Pilkades, Polisi: Tidak Perlu Demo, Jelas Kok Mekanismenya
“Dari awal penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di TPS itu ada indikasi-indikasinya disebabkan satu, karena kebodohan panitia tidak mau belajar dari pengalaman panitia sebelumnya dan kedua bisa jadi adanya indikasi kecurangan yang akan dilakukan oleh mereka,” kata Calon Kepala Desa Sukadarma Nomor Urut 2, Rohmatulloh, Senin (27/08).
Indikasi kecurangan yang dilakukan penitia penyelenggara, lanjutnya, disebabkan pada saat penyelenggaran pencoblosan di TPS tidak adanya absensi bagi pemilih yang datang ke TPS. “Sehingga bisa terjadi di kartu panggilan bernama Siti Jamilah tetapi karena tidak ada absen dan pemeriksaan DPT, orang dengan hanya membawa kartu panggilan bisa masuk bebas padahal kartu panggilannya namanya perempuan tetapi yang bawa laki-laki,” ungkapnya.
Indikasi lainnya, kata dia, dilihat dari jumlah suara yang masuk yakni 5888 dari 6672 orang Daftar Pemilih. “Tetapi hasil penghitungan suara itu jumlahnya hanya 5885 suara sehingga kurang 3 suara,” ucapnya.
“Nah kedua yang jadi pertanyaan besar dari para Calon adalah karena panitia tidak membuat nota kesepakatan pembuatan kartu panggilan. Berapa yang dicetak kartu panggilan? Kalau surat suara itu panitia bersama Calon Kepala Desa membuat nota kesepakatan untuk membuat 7000, tetapi kalau kartu panggilan itu tidak ada nota kesepakatannya sehingga dengan adanya praktek pemilihan di hari H yang dilakukan tanpa absensi maka seakan-akan ada indikasi kecurangan yang terstruktur dan masif karena bisa saja kartu panggilan itu dicetak 8000. Dengan situasi tidak ada absen dan ceklis DPT untuk masuk ke ruangan, kartu-kartu panggilan ini bisa digunakan oleh orang lain untuk melakukan pemilihan,” cetusnya.
Dengan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara, lanjutnya sejumlah Calon Kepala Desa sepakat untuk dilakukan pemilihan ulang. “Kalo mengenai biaya siap masing-masing patungan lagi. 3 dari 5 orang calon sudah siap. Saya sendiri, Karta Wijaya dan Agus Wahyudin. Nota kesepakatannya sudah kita buat dan ditandangani untuk menuntut pencoblosan ulang,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Calon Kepala Desa Sukadarma Nomor Urut 5, Karta Wijaya. “Intinya saya (Karta Wijaya-red) juga menginginkan dilakukan pencoblosan ulang karena saya dengar dari saksi ada kejanggalan,” kata dia.
Wakil Ketua Panitia Pilkades Sukadarma, Sukmana Muhammad menyatakan bahwa pemilih yang datang ke TPS dan mencoblos di hari pelaksanaan sudah sesuai dengan daftar pemilih yang ada. “Dengan demikian panitia sudah melakukan kegiatan Pilkades serentak ini sesuai dengan juklak dan juknis yang ada sesuai Perbup No 5 tahun 2018,” ucapnya.
Menurutnya, gejolak timbul karena hasil akhir pemilihan kepala desa di Sukadarma yang hanya selisih tipis yakni 6 suara antara Calon Kepala Desa No 4 dan 5. “Selisih itu kan wajar sehingga seharusnya disikapi juga dengan lebih arif dan bijaksana,” ucapnya.
Kaitan dengan permintaan Calon Kepala Desa yang menginginkan diadakannya pemilihan ulang, ia tidak bisa memutuskan saat ini dan meminta waktu jeda selama dua hari kedepan agar panitia bisa menenangkan fikiran terlebih dahulu.
“Yang pasti kalau ada sengketa-sengketa politik bukan lagi ranah kami panitia di Pilkades ini. Di Perbup sendiri diatur untuk (menyampaikan gugatan-red) ke PTUN dan itu merupakan mekanisme yang mesti dibangun. Kami panitia hanya menyelenggarakan kegiatan ini dan sesuangguhnya berupaya mempersembahkan yang terbaik bagi Sukadarma. Itu saja,” kata dia.
Diketahui dari pelaksanaan Pilkades Sukadarma pada Minggu (26/08) kemarin, Calon Nomor Urut 1 yakni Agus Wahyudin memperoleh 1514 suara, Calon Nomor Urut 2 yakni Rohmatullah memperoleh 949 suara, Calon Nomor Urut 3 yakni Sukamad memperoleh 150 suara, Calon Nomor Urut 4 yakni Syech Sujai memperoleh 1591 suara dan Calon Nomor Urut 5 yakni Karta Wijaya memperoleh 1585 suara.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kotak Suara berikut Surat Suara hasil penghitungan Pilkades kemarin kini diamankan di Kantor Kecamatan Sukatani dan mendapat pengawalan ketat petugas Kepolisian Sektor Sukatani dibantu BKO dari Polres Metro Bekasi. (BC)