Dibakar Api Cemburu, Istri Potong Alat Vital Suami

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, Sabtu (10/09) siang.
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, Sabtu (10/09) siang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Dibakar api cemburu, seorang perempuan tega menganiaya suaminya sendiri dengan sebilah pisau dan gunting. Bahkan sang istri nekad mencoba memotong alat vital sang suami hingga mengalami luka robek.

Aksi penganiayaan dilakukan YN (42) terhadap suaminya EK (47) pasangan suami istri yang menikah secara siri di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (10/09) dinihari.

Bacaan Lainnya

EK mengaku tak menyangka istrinya tega menganiaya. Aksi penganiayaan dilakukan sang istri saat dirinya tengah tertidur lelap. Akibat penganiayaan itu, EK yang berprofesi sebagai guru SD mengalami luka pada bagian paha, betis dan alat vital.

“Saya abis begadang terus tidur . Nah pas saya lagi tidur tiba-tiba diserang. Pas dilihat saya sudah berlumuran darah,” kata EK.

Usai menganiaya suaminya, pelaku menyerahkan diri ke polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku terbakar api cemburu setelah melihat obrolan suami dengan seorang wanita melalui pesan singkat di handphonenya.

Pelaku curiga korban hendak menikah lagi. Disi lain, pelaku yang telah dinikahi secara siri oleh korban telah menanti dinikahi secara sah selama tujuh tahun hingga dikaruniai seorang anak.

“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphone korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Mustakim.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan dua tahun 8 bulan penjara lantaran melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Usai menganiaya korban dan kabur, pelaku kemudian menyerahkan diri. Pelaku terancam pasal 351 dan hukuman 2,8 tahun penjara,” tandasnya. (ded)

Pos terkait