BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Rizki Yatuh Ahdal (22) warga Kp. Cibuntu, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung nekat menghabisi nyawa sepupunya yang berinisial EF (24) warga Kp. Tambun, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan menggunakan sebilah celurit.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh Rizki di Jl. Raya H. Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu 14 Mei 2017 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
“Peristiwa bermula ketika tersangka mendapat ajakan dari korban melalui telfon untuk meminum-minuman keras di Underpass Tambun pada Sabtu 13 Mei 2017 lalu sekitar pukul 20.00 WIB,” ucapnya, Kamis (06/07).
Setelah mendapat ajakan itu, Rizki mengambil celurit yang berada di belakang rumahnya lalu diletakan di bawah jok sepeda motornya.
“Tersangka sengaja menyiapkan celurit karena sebelumnya sudah merasa kesal terhadap korban yang dianggap selalu bersikap terlalu sombong,” tuturnya.
Selanjutnya, Rizki menghubungi korban untuk bertemu di Kp. Poncol, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan. Di lokasi tersebut, Rizki pesta minuman keras bersama 4 orang temannya.
“Korban baru sampai di Kp. Poncol sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan sepeda motor miliknya lalu ikut bergabung minum-minuman keras bersama tersangka dan keempat orang temannya,” kata Kapolres.
Selang satu jam kemudian, korban mengajak Rizki dan empat orang temannya untuk minum-minuman keras di Underpass Tambun. Usai menenggak minuman keras, tersangka mengajak pulang dan saat itu juga mengambil celurit yang telah disimpan di dalam jok motornya untuk diselipkan ke celana tersangka di sebelah kiri dengan tujuan untuk membacok korban pada saat perjalanan pulang. Selanjutnya, RYA dan korban pulang dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
“Dalam perjalanan pulang dan sesampainya di Metland Tambun, tersangka berpura-pura pisah arah dengan korban namun tersangka membuntuti korban dan mencari tempat yang sepi untuk membunuh korban,” ucapnya.
Pada saat situasi jalan sepi, tepatnya di Jl. KH Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Rizki mendekati korban kemudian membacok korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya.
“Awalnya tersangka membacok kaki korban, kemudian karena korban masih bertahan tersangka membacok korban kembali yang mengenai tangan korban namun korban masih tetap bertahan sehingga tersangka kembali membacok korban dan mengenai dada sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Setelah itu, Rizki berbalik arah dan memasukan kembali celurit yang digunakannya untuk membacok korban ke dalam jok sepeda motornya kemudian pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, ia tidur kemudian pada pukul 10.00 WIB mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh tersangka untuk membacok korban, 1 buah unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan korban, satu buah sepeda motor jenis Honda Vario warna merah bernomor polisi B 6869 FNS milik tersangka serta satu potong kaos milik korban yang berlumuran darah,” paparnya.
Atas perbuatannya, RYA diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 puluh tahun pejara. (BC)