Diajukan Kembali Oktober, Luas Lahan di Raperda Perlindungan LP2B Nyusut Jadi 28 Ribu Hektare

Truk pengangkut tanah saat melintasi lahan pertanian yang akan berlaih fungsi lahan di Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat beberapa waktu lalu.
Truk pengangkut tanah saat melintasi lahan pertanian yang akan berlaih fungsi lahan di Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Jumlah luas lahan pertanian yang akan kembali diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekerlanjutan menyusut dari 35 ribu hektar menjadi 28 ribu hektar.

BACA: DPRD Kabupaten Bekasi ‘Pulangkan’ Rancangan Perda Lahan Abadi

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengatakan penyusutan disebabkan lahan pertanian yang berstatus sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan sudah keluar izin lokasinya akan dihapus dalam Raperda tersebut.

“Angka yang kita ajukan dalam LP2B kemungkinan berubah bisa menjadi 28 ribu hektar karena lahan TPU serta lahan yang izin lokasinya sudah keluar tidak akan kita masukan lagi dalam LP2B,” kata Abdul Karim, Senin (17/09).

BACA: 35 Ribu Hektar Lahan Pertanian Ditargetkan Masuk Perda Perlindungan LP2B, Dewan: Kami Tidak Yakin

Raperda Perlindungan LP2B tersebut, sambungnya, sesuai rencana akan diajukan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di bulan Oktober 2018 mendatang.

“Pendataan lahan dengan cara by name by adress juga sudah kita data melalui kartu tani. Sekarang sudah selesai dan akan kita diajukan lagi di bulan Oktober nanti,” kata dia. (BC)

Pos terkait