BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengguguran peraturan daerah secara massal oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata masih abu-abu alias tidak jelas. Sejak pengguguran perda diumumkan melalui situs Kementerian beberapa waktu lalu itu, daerah justru tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi dari pusat. Alhasil daerah beranggapan perda bermasalah ini tetap berlaku.
BACA : 6 Perda di Kabupaten Bekasi dicabut Kemendagri
Di Kabupaten Bekasi terdapat enam perda yang dibatalkan melalui pengumuman di situs Kementerian itu. Meski diumumkan digugurkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menggunakan perda tersebut karena pemberitahuan pengguguran itu tak kunjung diterima.
Kenam perda yang diumumkan digugurkan itu yakni (1) Perda 6 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, (2) Perda 19 tahun 2010 tentang Pajak Derah, (3) Perda 4 tahun 2011 tentang Irigasi, (4) Perda 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian, (5) Perda 9 tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan (6) Perda 8 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendataran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Kami belum menerima pemberitahuan, informasinya ada perda yang dibatalkan yang digugurkan tapi itu baru sebatas dari website. Itu baru diumumkan saja,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bekasi Alex Satudy. Sejak pengguguran sejumlah perda itu, tidak ada informasi lebih lanjut ke daerah.
Kondisi ini yang membuat simpang siur terkait perda yang digunakan. Apalagi, perda di Kabupaten Bekasi yang digugurkan berkaitan dengan perizinan serta pendapatan asli daerah. Di antaranya perda pajak daerah, perda izin mendirikan bangunan dan perda retribusi penggantian biaya cetak pencatatan sipil.
Diungkapkan Alex, pengumuman penguguran perda tersebut tidak dibarengi dengan alasan. Pemkab pun tidak mengetahui pengguguran berlaku terhadap keseluruhan perda atau hanya beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai.
“Saat ini baru diumumkan saja, nanti penelitian detailnya apakah itu pembatalan penuh atau beberapa pasal atau bagaimana nanti bentuknya seperti apa belum ada. Dari biro hukumnya belum, kami belum dengar,” kata dia.
Alex mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh kabag hukum kabupaten/kota di Jawa Barat telah disepakati bahwa pengguguran itu harus memiliki payung hukum yang pasti. Menurut Alex, para kabag hukum pun meminta Gubernur Ahmad Heryawan menerbitkan surat keputusan gubernur untuk menguatkan pengumuman itu.
“Jadi ada permintaan dari Kabag hukum itu nanti kepada daerah itu dipayungi keputusan gubernur. Walaupun di website sudah muncul perda yang dihapus termasuk di Kabupaten Bekasi, namun kami menghendaki keputusan itu untuk memayungi pengumuman ini,” kata dia.
Alex menambahkan, Pemkab akan mengusulkan klarifikasi dari keputusan pengguguran, terutama perda yang mengatur pajak. “Kami usulkan klarifikasi masalah perda yang berkaitan dengan pajak. Itu terdapat kesalahan pada penomorannya,” kata dia. (TA)