Dewan Pembina LPM Kabupaten Bekasi Dorong Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Dewan Pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, yang mana sebagai dasar hukum dan payung hukum tambahan, untuk pengakuan keberadaan LPM di desa dan kelurahan se-Jawa Barat.

“LPM harus didukung oleh Pemerintah. Perlu dibuatkan payung hukum yang jelas, sampai dengan aturan teknis pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan tersebut,” kata Nyumarno, saat ditemui usai menghadiri Musyawarah Kerja Daerah I Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tingkat Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (21/12) pagi.

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, keberadaan LPM sudah sangat jelas diatur di UU Desa dan Permendagri 18/2018, bahwa LPM merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan. Adapun Jenis Lembaga Kemasyarakatan sudah sangat jelas diatur dalam Permendagri, minimal meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdauaam Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Makanya, kita mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekurang-kurangnya agar segera membuat Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, yang mana sebagai dasar hukum dan payung hukum tambahan untuk pengakuan keberadaan LPM di desa dan kelurahan se-Jawa Barat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk payung hukum di daerah, Nyumarno bersama rekan-rekan LPM akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.

“Saat ini di Kabupaten Bekasi, yang ada baru Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW, padahal Lembaga Kemasyarakatan itu adalah mitra Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, yang mana harus semuanya diatur dalam Peraturan Daerah, kemudian nanti turunannya berupa Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, barulah nanti aplikasi di tiap Desa dan Kelurahan mengatur ketentuan lebih lanjut tentang Lembaga Kemasyarakatan tersebut. Dengan harapan tugas dan fungsi LPM menjadi jelas, dan terdapat pengalokasian anggaran juga dalam APBD, baik berbentuk Hibah ataupun Honorarium bagi LPM,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap desa dan kelurahan  saat ini masih kerap dipandang sebelah mata. Padahal, keberadaan LPM  sebagai pengganti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) ini pernah jaya sebelumya dalam membantu kinerja Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya masing-masing.

Penilaian ini terungkap di acara pembukaan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Ke I Dewan Pimpinan Daerah LPM Provinsi Jawa Barat yang digelar di gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (21/12) pagi.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Umum mengakui hal itu. “Oleh karenanya saya hadir disini sebagai bentuk pengakuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada LPM yang memang sudah ada sejak dahulu dan keberadaannya memang memiliki legalitas formal berdasarkan Undang-Undang. Cuma memang sampai saat ini memang ada anggapan  bahwa LPM ini masih dianggap sebelah mata dan kurang eksis dimata masyarakat. Mudahan-mudahan dengan Rakerda ini LPM bisa mengeksiskan keberadaannya,” ucapnya.

Menurutnya, LPM yang ada di setiap desa dan kelurahan harus dikembalikan fungsinya dengan diberdayakan oleh para Kepala Desa dan Lurah seperti dalam kegiatan pembangunan atau infratrustur.

“Jadi jangan semuanya diberikan kepada rekanan, tetapi harus diberikan juga kepada LPM karena ada beberapa efek dominonya juga bagi masyarakat kalau kegiatan diberikan kepada mereka, sehingga masyarakat bisa ikut menikmati hasilnya juga” ungkapnya.

Contoh sederhana, kata Uu, jikalau di desa ada alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak, itu bisa digunakan di 4 titik dan dari setiap kegiatan yang mengerjakan adalah masyarakat itu sendiri.

“Jadi LPM ini sifatnya hanya sebagai fasilitator atau komandannya saja. Yang mengerjakannya tetap masyarakat dan hasil atau keuntungannya itu bisa dibelanjakan oleh masyarakat lagi sehingga hal ini tentu akan menambah daya jual dan daya beli masyarakat,” kata dia.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan regulasi atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Undang-undang yang sudah ada agar di tahun 2019 nanti LPM dapat eksis dan diberdayakan di setiap desa dan kelurahan.

“Artinya pemerintah disini harus bisa memberikan fasilitas, pemerintah harus memberikan legalitas dan pemeritah harus hadir untuk memberikan kebijakan-kebijakan lain untuk LPM itu sendiri agar Jabar Juara, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” kata dia.

Tampak hadir di acara pembukaan Mukerda Ke I Dewan Pimpinan Daerah LPM Provinsi Jawa Barat itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja; Ketua DPP LPM RI, H. Sumanto; Ketua DPD LPM Jawa Barat Tatang  Suratis, Kepala DPMPD Jawa Barat, Agus; Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty; Dewan Pembina LPM Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan Tuti Yasin; Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli; Pengurus DPD LPM Kabupaten Bekasi dan Pengurus DPC LPM se-Kabupaten Bekasi dan para tamu undangan lainnya. (BC)

Pos terkait